Bojonegoro, SNN.com - Warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro - Jatim mengeluhkan adanya pelayanan pengurusan sertifikat reguler di BPN Bojonegoro yang hampir 1 tahun dan bahkan 2 tahun pun urung jadi.
Adalah Mashuri (30) tahun warga Desa Sendangrejo yang sudah mengurus sertifikat sebidang tanahnya melalui perangkat desa setempat dan sudah 1 tahun belum kunjung jadi atau diterbitkan
"Padahal saya sudah membayar lunas biaya untuk mengurus sertifikat. Tapi hingga sekarang sudah 1 tahun lebih kok belum juga jadi," ungkapnya
Padahal lanjut Mashuri, biaya yang dibuat mengurus itu didapat dari pinjaman koperasi simpan pinjam. Dia juga sudah menanyakan kepada Perangkat Desa Sendangrejo, Lamijan tapi juga belum jadi sertifikatnya.
Hal yang sama juga di alami Mardiyah, yang mengurus sertifikat dan sudah 2 tahun urung jadi
"Saya juga mengurus sertifikat yang sudah 2 tahun ini belum jadi pak. Bukti dari BPN juga ada. Tapi kenapa kok lama nggak jadi-jadii," keluhnya
Sementara itu, menurut Lamijan dia mengurus sertifikat reguler melalui, Muji Slamet, Kasipem Kecamatan Temayang yang sebelumnya Kasipem Dander. "saya juga susah diberikan tanda terima dari pak Muji. Tinggal menunggu sertifikatnya," jelasnya.
Saat dikonfirmaai media SNN melalui telepon selulernya Senin (27/01), Muji menjawab terbitnya sertifikat tinggal menunggu dari BPN. "Besok saya tanyakan ke BPN pak," singkatnya.
Reporter : Nastain
Editor : Wafa
Rabu, 29 Januari 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Hampir 2 tahun Warga Sendangrejo - Dander Urus Sertifikat Reguler Urung Jadi. BPN Bojonegoro Terkesan Lamban
Hampir 2 tahun Warga Sendangrejo - Dander Urus Sertifikat Reguler Urung Jadi. BPN Bojonegoro Terkesan Lamban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar