Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 17 Januari 2020

PMII Demo Pemkab dan DPRD Lamongan, Di Duga Ada Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS

Lamongan, SNN.com - Puluhan aktivis mahasiswa PMII dari Unisla menggelar demo di depan Kantor Pemkab dan DPRD Lamongan. Para aktivis memprotes kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (16/1/2020).

Ada empat tuntutan yang diusung oleh PMII. Pertama, mendesak Pemkab Lamongan agar menindak tegas terhadap rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS.

"Kami Mendesak bupati agar mengeluarkan Perbup tentang sanksi bagi rumah sakit yang tidak mau menerima pasien BPJS," kata Ketua Komisariat PMII Unisla Lamongan, Doni Leo Prasetyo.

Peserta aksi juga mempersoalkan dugaan adanya rumah sakit yang menolak pasien BPJS, meski para mahasiswa ini tidak menyebut rumah sakit yang dimaksud.

Doni menilai, banyak rumah sakit di Lamongan yang menelantarkan atau tidak melayani pasien BPJS sesuai dengan prosedur, bahkan ada juga yang menolak.

"Yang tidak mau menerima pasien BPJS, khususnya rumah sakit swasta, " katanya.

Ia juga tidak mau menyebut rinci berapa jumlah pasien BPJS ditolak rumah sakit.

"Ada 4 rumah sakit swasta. Dan ini terjadi pada 2019 lalu. Jumlahnya kita tidak bawa, kita hanya membawa salinan terkait undang-undang, karena kita fokusnya di legislatif dan di eksekutif," ungkapnya Doni.


Selain menuntut penerbitan Perbup, 3 tuntutan lain yang disuarakan adalah, pencabutan Perpres tahun 2019 tentang kenaikan BPJS kelas 1, 2 dan 3, UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan fokus pada subsidi kesehatan di kelas 3.

Asisten 1 Pemkab Lamongan, Nalikan pada massa PMII mengatakan, Pemkab Lamongan akan menekan pihak rumah sakit agar tetap melayani pasien BPJS.

lanjutnya, Bupati Fadeli sudah sidak ke sejumlah rumah sakit, di antaranya, RSUD Ngimbang dan RSUD dr Soegiri. Kepada Dirut RS diwajibkan melayani pasien BPJS.

Sementara saat peserta aksi tiba digedung DPRD Lamongan, Ketua Komisi D, Abdul Somad mengatakan, untuk mencabut Perpres maupun Undang-undang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita ingin memberikan sumbangsih maksimal, namun itu semua perlu proses," katanya.

Kalau ada keberatan terkait undang-undang, ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Bisa kita ajukan uji materi ke MK,"pungkas Somad.

Reporter : Suci
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"