Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 15 Januari 2020

Polda Jateng Tangkap "Raja" dan "Permaisuri" Keraton Agung Sejagat

Semarang SNN.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap RTS (42) dan FA (41). RTS dan FA ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) petang.

Kabid humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai "Raja" serta "Permaisuri" Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

"Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.


Selain mengamankan RTS dan FA, imbuh Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.

"Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Reporter : Adi.Wawan
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"