Yogyakarta, SNN.com - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok pada Maret 2020. Saat ini Pemkot Yogyakarta terus melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
“Dalam persiapan ini, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY. Rencananya, peresmian Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok akan dilakukan akhir Maret,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih di Yogyakarta, Jumat (10/1/2020).
Salah satu persiapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok adalah keberadaan tempat khusus merokok. Hal ini agar wisatawan tidak merokok sembarangan dan asapnya mengganggu pengunjung lain.
Hanya saja, lanjut Eny, tempat khusus merokok tersebut tidak diperbolehkan dibangun di sepanjang jalur pejalan kaki di Malioboro. Ini karena dikhawatirkan akan mengganggu akses wisatawan dan keberadaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan keistimewaan DIY.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan berupaya melakukan pendekatan ke pihak ketiga yaitu pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk menambah fasilitas berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.
Selain itu, di beberapa sirip-sirip jalan di sepanjang Malioboro juga akan dilengkapi dengan penanda yang menyatakan bahwa kawasan Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pihaknya juga akan menyiapkan semacam tempat untuk mematikan rokok bagi pengunjung sebelum masuk ke Malioboro.
Sementara itu Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi menegaskan, kawasan tanpa asap rokok bukan berarti melarang orang merokok. Melainkan mengarahkan para perokok menggunakan tempat tempat khusus merokok yang sudah disediakan. Dengan tujuan menjaga kenyamanan mereka khususnya wisatawan yang tak merokok.
"Jadi tahap awal kami perlu menyediakan tempat khusus merokok," ujarnya.
Heroe mengatakan dengan padatnya pelaku usaha di Malioboro pihaknya juga telah meminta dukungan gedung pertokoan, hotel, dan mall untuk ikut menyediakan tempat khusus merokok memadai.
Sejak Agustus sampai November 2019 lalu, persiapan fasilitasi Malioboro itu mulai dilakukan. Sosialisasi pun telah dilakukan ke para pelaku usaha di kawasan itu,
"Alhamdulillah banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok," katanya.
Heroe mengatakan nantinya jika kebijakan itu sudah ditetapkan secara penuh, maka para perokok hanya boleh merokok di tempat yang disediakan, "Pelanggaran akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000 sebagaimana diatur dalam Perda KTR yang telah mengaturnya," kata Heroe.
Pemkot Yogyakarta sejak September 2019 lalu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Tugas utama satgas ini mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini, kata Walikota Yogya Haryadi Suyuti, masyarakat di wilayah Yogyakarta juga mulai memiliki kesadaran tentang kawasan tanpa rokok dengan mendeklarasikan RW bebas asap rokok.
"Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok,” tuturnya.
Reporter : Mas Pay
Editor : Wafa
Publisher : Wafa
Minggu, 12 Januari 2020
Home
/
Serba-serbi
/
Bebas Asap Rokok, Mulai Maret 2020 Merokok Di Kawasan Malioboro Bisa di Denda Berat
Bebas Asap Rokok, Mulai Maret 2020 Merokok Di Kawasan Malioboro Bisa di Denda Berat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar