Semarang, SNN.com - Pengurus DPD LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) melakukan audensi di kantor bupati, Selasa (14/1/2020) dan diterima langsung Bupati Semarang Dr. H. Mundjirin, ES.SpOG.
Dalam pertemuan tersebut pengurus LPK RI yang di ketuai Nur Hamid ,SE menyampaikan beberapa materi yang disampaikan ke Bupati terkait uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Jajaran Pengurus DPD LPK RI melakukan audiensi dengan Bupati semarang untuk bersinergi bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan membantu konsumen akibat ketidakpastian hukum di kabupaten semarang dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya maunya teman-teman LPK RI ini bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai ada masalah dari sisi perlindungan konsumen yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Bupati.
Reportet : Muchyidin/Bendoz
Editor : Wafa
Selasa, 14 Januari 2020
Jajaran Pengurus DPD LPK RI Kabupaten Semarang Lakukan Audiensi Dengan Bupati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar