Bojonegoro,
SNN.com - Berbeda dengan desa lainnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro
Jawa Timur. Panitia PTSL Desa Trajalu, Kecamatan Baureno menetapkan
tarif biaya PTSL kepada pemohon warga setempat dan luar desa pun sebesar
Rp 150 ribu per bidang tanah. Sedangkan di desa lain di kecamatan yang
sama dan kecamatan lainnya di Bojonegoro biaya PTSL tarifnya bervariaai,
ratusan ribu bahkan Rp 1 juta per bidang.
Seperti
tarif biaya PTSL di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu sebesar Rp 600 ribu
untuk warga setempat dan Rp 1 juta per bidang tanah untuk pemohon warga
dari luar desa.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat
oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Selain
itu PTSL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum
mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik
Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program
ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah yang meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data
fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak
di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau
pun hak pakai.
Sedangkan keputusan adanya beban biaya
yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor
25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam
Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
Lantas berapa biaya yang seharusnya
dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Sesuai
ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali
sebesar Rp 150.000 per bidang tanah.
Suwito, ketua PTSL
Desa Trojalu saat dikonfirmasi media SNN, Sabtu (11/01) menyebutkan
biaya PTSL yang ditetapkan panitia memang sebesar Rp 150 ribu per bidang
tanah.
Biaya sebesar itu lanjutnya, berlaku untuk
pemohon warga Desa Trojalu dan luar desa. Ketentuan itu sesuai dengan
SKB 3 Menteri yakni sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah
"Kami
menentukan tarif biaya PTSL juga sesuai dengan amamat warga pemohon
yakni Rp 150 ribu per bidang tanah. Dan ketentuan biaya ini pun juga
sudah disetujui oleh pak Kades Trojalu Rujito," jelasnya.
Lalu
yang menjadi tanda tanya, kok bisa mencukupi biaya PTSL per bidang
tanah cuma Rp 150 ribu? Suwito menjawab dari 1200 bidang tanah yang
sudah masuk terkumpul nominal uang sekira Rp 180 juta. Dan setelah
dibelanjakan patok sekira 3000 buah hingga pemasangannya masih tersisa
uang di bendahara panitia sebesar Rp 110 juta.
"Jadi
kami murni berusaha membantu memudahkan warga tanpa membebani biaya yang
tinggi di luar ketentuan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Sehingga
warga pun sangat antusias mendaftarkan bidang tanahnya," ungkapnya
Suwito
juga berharap program.PTSL di Desa Trojalu tahun ini sukaes dan lancar.
Dan semoga bisa berhasil seratus peraen sampai dengan akhir program.
Sememtara
itu, Suratno (55) tahun warga desa setempat yang juga pemohon
PTSL.memgaku.biaya hanya Rp 150 ribu per bidang tanah. Bahkan dia
mendaftarkan lima bidang tanahnya pada program.PTSL tersebut.
"Di
kwitansi yang diberikan panitia juga tertulis Rp 150 ribu tanpa ada
pungutan lainnya. Ini memang sangat murah dan membantu masyarakat dengan
tidak.membebani biaya swadaya lainnya," tegasnya.
Reporter : Nastain
Editor : Wafa
Sabtu, 11 Januari 2020
Home
/
Jelajah Desa
/
Layak Jadi Contoh, Biaya PTSL di Desa Trojalu - Bojonegoro Cuma Rp 150 Ribu Per Bidang. Kok Bisa Cukup?
Layak Jadi Contoh, Biaya PTSL di Desa Trojalu - Bojonegoro Cuma Rp 150 Ribu Per Bidang. Kok Bisa Cukup?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar