Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 11 Januari 2020

Layak Jadi Contoh, Biaya PTSL di Desa Trojalu - Bojonegoro Cuma Rp 150 Ribu Per Bidang. Kok Bisa Cukup?

Bojonegoro, SNN.com - Berbeda dengan desa lainnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Panitia PTSL Desa Trajalu, Kecamatan Baureno menetapkan tarif biaya PTSL kepada pemohon warga setempat dan luar desa pun sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah. Sedangkan di desa lain di kecamatan yang sama dan kecamatan lainnya di Bojonegoro biaya PTSL tarifnya bervariaai, ratusan ribu bahkan Rp 1 juta per bidang.

Seperti tarif biaya PTSL di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu sebesar Rp 600 ribu untuk warga setempat dan Rp 1 juta per bidang tanah untuk pemohon warga dari luar desa.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Selain itu PTSL juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Program ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau pun hak pakai.

Sedangkan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lantas berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 per bidang tanah.

Suwito, ketua PTSL Desa Trojalu saat dikonfirmasi media SNN, Sabtu (11/01) menyebutkan biaya PTSL yang ditetapkan panitia memang sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah.

Biaya sebesar itu lanjutnya, berlaku untuk pemohon warga Desa Trojalu dan luar desa. Ketentuan itu sesuai dengan SKB 3 Menteri yakni sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah 

"Kami menentukan tarif biaya PTSL juga sesuai dengan amamat warga pemohon yakni Rp 150 ribu per bidang tanah. Dan ketentuan biaya ini pun juga sudah disetujui oleh pak Kades Trojalu Rujito," jelasnya.

Lalu yang menjadi tanda tanya, kok bisa mencukupi biaya PTSL per bidang tanah cuma Rp 150 ribu? Suwito menjawab dari 1200 bidang tanah yang sudah masuk terkumpul nominal uang sekira Rp 180 juta. Dan setelah dibelanjakan patok sekira 3000 buah hingga pemasangannya masih tersisa uang di bendahara panitia sebesar Rp 110 juta.

"Jadi kami murni berusaha membantu memudahkan warga tanpa membebani biaya yang tinggi di luar ketentuan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Sehingga warga pun sangat antusias mendaftarkan bidang tanahnya," ungkapnya

Suwito juga berharap program.PTSL di Desa Trojalu tahun ini sukaes dan lancar. Dan semoga bisa berhasil seratus peraen sampai dengan akhir program.

Sememtara itu, Suratno (55) tahun warga desa setempat yang juga pemohon PTSL.memgaku.biaya hanya Rp 150 ribu per bidang tanah. Bahkan dia mendaftarkan  lima bidang tanahnya pada program.PTSL tersebut.

"Di kwitansi yang diberikan panitia juga tertulis Rp 150 ribu tanpa ada pungutan lainnya. Ini memang sangat murah dan membantu masyarakat dengan tidak.membebani biaya swadaya lainnya," tegasnya.

Reporter : Nastain
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"