Semarang SNN.com - DPD LPK RI Semarang, Senin (20/1/2020) Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum( PMH) terkait jaminan hak tanggungan sertifikat tanah dan bangunan milik Rohni Novita Sari (nasabah) yang telah dilelang oleh KPKNL Semarang atas permohonan dari PT. BPR Arto moro jln Gajah raya No 155 Semarang.
DPD LPK RI semarang menugaskan Atmaja selaku Bidang humas yang di kawal khusus oleh ketua DPD LPK RI Nur hamid. SE untuk mewakili sidang perdana di PN Kota semarang.
Untuk sidang selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang ulang pada, Senin (27/1/2020).
Reporter : Bendoz
Editor : Wafa
Senin, 20 Januari 2020
DPD LPK-RI Semarang Menggugat PT. BPR Arto Moro dan KPKNL ke PN Semarang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar