Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 20 Januari 2020

DPD LPK-RI Semarang Menggugat PT. BPR Arto Moro dan KPKNL ke PN Semarang

Semarang SNN.com - DPD LPK RI Semarang, Senin (20/1/2020) Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum( PMH) terkait jaminan hak tanggungan sertifikat tanah dan bangunan milik Rohni Novita Sari (nasabah) yang telah dilelang oleh KPKNL Semarang atas permohonan dari PT. BPR Arto moro jln Gajah raya No 155 Semarang.

DPD LPK RI semarang menugaskan Atmaja selaku Bidang humas yang di kawal khusus oleh ketua DPD LPK RI Nur hamid. SE untuk mewakili sidang perdana di PN Kota semarang.

Untuk sidang selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang ulang pada, Senin (27/1/2020).

Reporter : Bendoz
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"