Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 08 Maret 2021

Diduga Mencuri Aliran Listrik, Kantor Desa Kedungdalem Didatangi Pihak PLN


Probolinggo, SNN.com -  Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, namun yang seharusnya menjadi suatu panutan untuk masyarakat adalah oknum kepala desa Kedungdalem itu sendiri yang melakukan pencurian listrik sejak oknum tersebut menjabat, minggu (7/3/2021).

Petugas PLN Bagian Opal Mendatangi kantor desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, guna untuk memutus aliran listrik yang diduga tanpa Menggunakan ijin yaitu diduga melakukan  (pencurian Aliran Listrik).

Informasi yang dihimpun wartawan SNN.com, masyarakat langsung mengkonfirmasi kepada Kepala desa Kedungdalem namun sayangnya saat dikonfirmasi kepala desa tersebut mengelak bahwa yang mencabut bukan dari pihak PLN terkait Pemutusan tersebut diduga sudah ada kongkalikong antara pihak oknum PLN Dan kepala desa terkait pencurian aliran listrik tersebut. 


Tim  anggota LSM PASKAL bidang investagasi yg berinisial RD mengatakan dalam peraturan dan perundang-undangan sudah jelas, bahwa dalam peraturan perundang-undangan No. 30 tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN pasal 51 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362KUHP, "Cetusnya.

"Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan selalu mendukung langkah instansi PLN bagian OPAL untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pihak oknum kepala desa Kedung dalem, dan anggota LSM PASKAL bidang investagasi juga memaparkan, kita sebagai kontrol masyarakat akan mengawal langkah tegas PLN untuk proses hukum yang berlaku di Indonesia dikarenakan walaupun ketika pemutusan aliran listrik yang tidak dilengkapi meteran dari PLN diputus hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur juklak dan juknis hukum yang ada , dikarenakan hukum tidak bisa berlaku surut.

Reporter : Rudi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"