Nganjuk, SNN.com - Senin 04 Oktober 2021 Pukul 20.00 Wib Team Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah hukum jatikalen menjadi ajang transaksi Okerbaya.
Setelah melakukan penyisiran Team Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan RAA (25)Lk.Dusun Mangu Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dalam pengeledahan di dapati BB 1(satu) plastik klip berisi serbuk Crystal putih di duga Sabu 1.04 (satu koma nol empat)gram di masukkan plastik klip kecil. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Putih di duga Sabu berat 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram di masukkan plastik klip kecil. 1 (satu) pipet kaca berisi tisu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok Malboro. 1(satu) Hp Xiomi 6A warna Gold yang di taruh di atas meja ruang tamu termasuk Desa Gondang Wetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, sedangkan 1(satu)unit motor Beat warna merah putih berada di halaman rumah.
Menurut Keterangan Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto pada awak media " bahwa RAA (25) dalam pengakukanya ketika di introgasi Barang haram tersebut pesanan dari Penceng alamat Jatikalen (DPO) dan Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengantongi Nama Bahrul alamat Jombang "ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyelidikan lebih lnjut dan pasal yang di kenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar