Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 12 April 2022

PPDB SMP Negeri Di Kabupaten Bojonegoro Mulai Di Buka, Berikut Jadwal Dan Skemanya


Bojonegoro, SNN.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kabupaten Bojonegoro untuk tingkat SMP Negeri telah di buka mulai Senin ( 11/4/2022 ). Pendaftaran melalui dua tahap, yakni offline dan online. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/666/KEP/412.201/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Suyanto, MM menyampaikan bahwa sesuai Juknis PPDB tahun 2022 ini tidak full online, namun ada dua tahap. Tahap pertama, offline untuk tiga jalur ( prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua ). Tahap ini calon peserta didik mendaftar langsung di Sekolah sekaligus di verifikasi oleh panitia. Untuk tahap kedua, metode online untuk jalur zonasi melalui laman ppdbbojonegoro.net.

" PPDB merupakan langkah awal kegiatan proses Pendidikan, sehingga apa yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu di rancang secara akuntabel, transparan dan objektif," pungkas Suyanto.

Selanjutnya, terkait waktu pelaksanaan, untuk pendaftaran PPDB Mandiri SMPN MT ( Model Terpadu ) dan metode offline tiga jalur tersebut di mulai tanggal 11 - 14 April 2022, sedang pengumuman tanggal 16 April 2022, dan daftar ulang terakhir tanggal 20 April 2022. 

" Sedangkan untuk jalur online, tahap pendataan calon peserta PPBD Online di mulai 11 - 20 Mei 2022. Selanjutnya untuk pendaftaran online di mulai 17 Mei 2022 sampai dengan tahap daftar ulang terakhir 26 Mei 2022. Untuk permulaan tahun pelajaran di mulai 18 Juli 2022," bebernya. 

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan empat jalur PPDB TP 2022/2023. Pertama, jalur prestasi di tentukan berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota.

Kedua, jalur afirmasi di peruntukkan bagi siswa kurang mampu yang di buktikan dengan  Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ), Kartu BPNT, atau Kartu lain dari Dinas Sosial. 

Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa yang di buktikan dengan surat penugasan ( asli ) dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali ( BUMN dan BUMD ).

Dan keempat adalah jalur zonasi yang di peruntukkan bagi calon peserta didik dengan mempertimbangkan prinsip mendekati domisili ( jarak ) peserta didikan dengan Sekolah tujuan yang di buktikan dengan Kartu Keluarga ( KK ). (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"