Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 Oktober 2022

Ketua Umum LSM GEPPRAK, Laporkan Oknum Debt Colektor


Probolinggo, SNN.com - Mata elang adalah sebutan untuk debt collector alias tukang tagih ketika cicilan kredit kendaraan macet. Sepertinya sudah menjadi ‘hukum’ tak tertulis kepada siapa saja yang bermasalah dengan kredit kendaraannya, siap-siap saja disambangi berhadapan dengan para mata elang ini. 

Kadang kita suka ciut karena mereka ini biasanya bersosok menyeramkan, berwatak kasar, dan suka melayangkan ancaman-ancaman tertentu, seperti yang dilakukan kepada seorang pengendara motor warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Privinsi Jawa Timur Rabu, 5/10/2022.

Ahmad Fauzi (26) warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran,  melaporkan debt collector ke Polres Probolinggo, Sebab,  Surat Ijin Mengendara (SIM) miliknya diambil paksa disertai pengancaman dengan alasan mau dibuat jaminan kepolsek kraksaan.

Ahmad Fauzi, menceritakan, aksi pengambilan SIM  itu dialaminya sekitar pukul 12.30 WIB. Siang, hari minggu Tgl, 02/10/2022,  kemarin sepulang dari kerja, memang saya dibuntuti dari kraksaan, setelah sampai ditempat yang agak sepi saya dihadang dan motor saya mau diambil,  tak terhindari cekcok mulut terjadi, anehnya, saat saya minta tunjukkan surat tugas atau identitasnya, dia tidak berani  menunjukkan identitasnya atau surat  tugas, dan dia memaksa mau mengambil motor dan STNK, hanya SIM yang dia ambil dengan alasan sebagai jaminan dipolsek kraksaan, "pungkasnya.


Ketua Umum LSM GEPPRAK, "Geram, terhadap kelakuan segerombol mata elang (Dept colektor) yang ada di kabupaten probolinggo, 

Kami mendampingi "Ahmad Fauzi, melaporkan ke Polres Kabupaten Probolinggo,  terkait oknum  yang mengaku dept colektor yang telah merampas serta memaksa mengambil SIM sebagai jaminan di polsek Kraksaam.

"Nasution ketua umum Lsm Gepprak, Berharap, kepada  kapolres Probolinggo agar segera menindak tegas oknum yang telah kami laporkan.

"Masih kata "Nasution, Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan 'leasing' tak boleh seenaknya mengambil kendaraan orang lain," kata Nasution, "Pungkasnya (NITRO YOGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"