Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 06 Oktober 2022

PN Dobo Gelar Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Ari Binar


Kepulauan Aru, SNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Dobo kembali memggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Almarhum Ari Binar. Pelakunya, Korenus Pulamajen alias Nus.

Sidang kedua ini di pimpin oleh hakim Jefri Sitompul, SH (Ketua), Herdian E. Putravianto, SH, MH dan Lukmen Sinaga, SH (Anggota) dengan Penitera Boby T. Ch. Patulung, A.md 

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya di PN Dobo menyebutkan, sidang tersebut teregistrasi dengan perkara pidana Nomor : 28/pid.B/2022/PN Dobo dengan agenda persidangan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Kasus ini teregistrasi dengan perkara pidana Nomor : 28/pid.B/2022/PN Dobo. Dan hari ini sidang kedua dengan agenda persidangan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap sumber.

Sementara Pantauan media ini, pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepualauan Aru, Kadek Asprilla Adi Surya, SH dan Arif Wirawan Atmja, SH menghadirkan lima orang yaitu Zakaria Selfara, bersama rekan-rekan, dan dua orang dari saksi pelaku yaitu Fredy Sogalrey, SH dan Elton Siarukin bersama Terdakwa Korenus Pulamajen yang di dampingi Penasehat hukumnya Murniaty Tamnge, SH. 

Saat sidang, kepada hakim, para saksi mengakui tidak mengenal pelaku. Sementara saksi dari zakaria Pulamajen di depan Hakim mengaku saat kejadian itu, saksi bersama korban Almarhum Ari dan teman-temannya lagi duduk sekitar pukul 04.00 subuh.

"Ia, saat itu saya, korban dan teman - teman lagi duduk sekitar jam 04.00 WIT dan  saya dengar ada yang memanggil korban dari jarak sekitar 50 m dengan menggunakan baju putih. Bahkan saya juga  melihat korban kena busur panah dengan jarak 10 meter," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, 
Kasus pembunuhan terhadap Almarhum Ari Binar terjadi pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIT di depan rumah seorang warga Siwa Lima Panatai, Jln Ali Moertopo, yang kesehariannya disapa Bapak Frejon.

Korban berinisial AB (24),  Agama Islam,  warga Komplek Siwalima RT 01 / RW 003 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru berprofesi sebagai seorang nelayan.

Saat itu AB (korban) bersama dua rekannya berinisyal NM dan IG mengkonsumsi minum keras jenis sopi. Usai mengkonsumsi minuman keras, korban bersama kedua rekannya menuju Kompleks Bambu Kuning dengan maksud untuk menonton acara pesta.

Tiba di acara pesta, korban dan dua rekannya itu beserta beberapa rekan lainnya bergabung untuk minum minuman keras jenis sopi dengan pemuda komplek Namajala dan bambu kuning.

Selang beberapa menit kemudian, datang sekelompok pemuda dari arah Lorong Dewan lama dan melakukan pemukul terhadap salah satu teman korban berinisyal JS.

Merasa terdesak JK yang merupakan salah satu rekan korban langsung melarikan diri ke Kompleks siwa lima dan bertemu dengan Korban serta para saksi  lainnya yang saat itu melanjutkan minuman keras di komplek Siwalima, selanjutnya JK menyampaikan perihal kejadian yang menimpanya. 

Belum selesai menjelaskan, tiba-tiba datang sekelompok pemuda dari arah pertigaan Kompleks Siwa Lima pantai sambil berteriak memanggil nama Korban (ARI), mendengar di panggil kemudian RB (Korban) keluar dan menghampiri sekompok pemuda tersebut. 

Saat korban menemui kelompok pemuda tersebut, JK dan teman lainnya sempat mendengar bunyi busur panah, kemudian NM dan IG (saksi) melihat korban sudah terjatuh didepan rumah salah satu warga BPK FREJON dalam kondisi terluka di bagian dada, selanjutnya saksi langsung menuju ke rumah Kepala Ds. Gomar Sungai Bpk. RUSLAN GOU untuk melaporkan kejadian tersebut.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"