Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 06 Januari 2023

Sah, APBDes Tahun 2023 Desa Plaosan di Tetapkan


Lamongan, SNN.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa berserta tokoh masyarakat Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan bertempat di Balai Desa, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, Jumat (6/1/2023).

Hadir dalam kegiatan Kepala Desa Plaosan Soeyoto beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggotanya, Sekcam kecamatan Babat, Babinsa, Pendamping Desa, LPM, RT/RW, Karang taruna, Kader posyandu, Guru TK Paud, dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Plaosan Soeyoto dalam sambutannya menyampaikan Alhamdulillah Dana Desa tahun ini kita mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.067.052.000,-.

Soeyoto menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

"APBDes Tahun Anggaran 2023 di susun sesuai dengan kebutuhan atau kegiatan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, "Ujarnya.

Dilanjutkan Tim pendamping Desa Plaosan Edi Purwanto menyampaikan Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

"Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk : Program pemulihan ekonomi masyarakat besar minimal 10% maksimal 25%, Kegiatan bidang ketahanan pangan seperti Jalan Usaha Tani dan tembok penahan tanah min. 20%, Mitigasi bencana, Stunting, permodalan BUMDES dan lainnya."pungkasnya

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Desa Plaosan Tahun Anggaran 2023.

Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Pemerintah desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023. (Wafa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"