Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 26 Februari 2021

AKHIRNYA PN KUBAR MELEPASKAN TERDAKWA TANG PHING HONG DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM


Kutai Barat SNN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) mengadili dan melepaskan terdakwa Tang Phing Hong alias Ahong dari segala dakwaan yang di sangkakan terhadap peria 64 tahun warga Samarinda ini dari jeratan kasus ilegal logging. Hal tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri (PN) Kubar Hario Purwo Hantoro saat di wawancarai awak media di kantor PN Kubar Barong Tongkok pada hari Rabu 24 Februari 2021.

Di putuskan dalam sidang permusyawatan Majelis Hakim PN Kubar pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim ketua dan Hakim anggota terdiri dari Hario  Purwo Hantoro dan Mochamad Firmansyah Roni. Kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2021.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada tiga tersangka kasus illegal logging yakni Agus Basuki, Tang Phing Hong dan Edi Musandi.

"Terdakwa dengan nomor perkara:
141/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, 
nomor 142/Pid.B/LH/2020/PN Sdw, 
nomor 143/Pid.B/2020/PN Sdw.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif yang disangkakan dengan pasal kesatu yakni pasal 82 ayat 3 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, kedua pasal 83 ayat 4 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013, ketiga pasal 85 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2013, 
keempat pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp, kelima pasal 83 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp, keenam pasal 85 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,"jelas Hario.


Putusan mengadili terdakwa merujuk pada poin:
1. Menyatakan terdakwa Tang Phing Hong terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag Van alle rechtvenvolging).
3. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5. Menetapkan barang bukti dan bukti surat-surat lainnya untuk dikembalikan ke para pihak.

Hario menyebutkan, dalam putusan ini belum inkrah sebab pihak jaksa Kubar akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
"Sampai saat ini Jaksa belum mengajukan kasasi.
Kita masih menunggu batas waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini,"imbuh Humas PN Kubar.

Secara terpisah wartawan SNN.Com mengkonfirmasi kuasa hukum Tang Phing Hong Lirin Colen Dingit SH, Kardiansyah Kaleb SH.M.Hum dari POSBANTUAN HUKUM PN KUBAR mengatakan, Ahong di duga melanggar UU P3H Nomor 18 Tahun 2013 pasal 81 s/d 85 junto pasal 55 turut serta dalam kasus penebangan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

"Perkara itu telah diputuskan PN Kubar pada 15 Februari 2021 yang lalu, atas putusan itu Hakim sudah mempertimbangkan secara seksama, profesional sesuai tugasnya.
Dan kami dari kuasa hukum berpendapat dan bersepakat bahwa perkara ini bukan perkara pidana, tapi adalah perkara perdata yang terjadi di internal PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) antara manajemen baru dan manajemen lama,"tegas Lirin sapaan akrabnya.

"Kami sebagai kuasa hukum Ahong merespon positif atas putusan PN Kubar itu sudah tepat dan benar. Terkait upaya hukum yang dilakukan Jaksa itu salah satu sarana yang diberikan Undang-undang bahwa sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap semua para pihak diberikan kesempatan yang sama apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum,"sambungnya.

"Jadi kami sangat berterimakasih kepada kejaksaan negeri Kubar dan timnya atas putusan itu mereka melakukan upaya hukum.
Kami dari penasihat hukum (PH)  setelah 14 hari sejak putusan di tetapkan oleh PN apakah ada memori kasasi atau tidak. Jika ada kasasi tentu kami menerima itu dan menanggapi berupa kontra memori kasasi yang disampaikan oleh JPU.

Kuasa hukum Ahong Colen Dingit, Kardiansyah Kaleb pun tidak menampik jika nanti berubah, ada perubahan, perbaikan atau membatalkan dari hakim agung dan atau ada pendapat lain ya kita terima.

"Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus diterima sebagai konsekuensi dari hasil atau putusan Mahkamah Agung (MA) itu sendiri. Atau ada upaya hukum luar biasa baik  kuasa hukum maupun pihak jaksa untuk melakukan upaya hukum. Nah terkait barang bukti (BB) itu sudah tercatat dengan baik, dan apa-apa yang menjadi BB yang disita baik  untuk negara atau yang dikembalikan kepada masing-masing para pihak,"pungkas Colen Dingit SH, Kardiansyah Kaleb SH.M.Hum.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"