Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 19 Februari 2021

Polres Nganjuk Usut Tuntas dan Upayakan Aset Azis Rahayu Yang Hilang Kembali


Nganjuk, SNN.com - Berita viral yang beredar disosial media tentang pasangan tuna netra yang asetnya hilang karena dibalik namakan oleh kuasa hukumnya sendiri, oknum pengacara M. Aris Mujiono SH dan dijual kepihak Srinatun akhirnya berlanjut keranah hukum (19/02/21).

M. Aris Mujiono didampingi kuasa hukumnya Bambang Sukoco SH, M.Kn. hari ini sekitar pukul 09;00 menghadap Kanit Pidum ll Ipda Puryanto S.H., sesuai surat panggilan setelah dilaporkan Azis Rahayu.

Pasangan tuna netra ini akhirnya melaporkan oknum pengacara yang telah menipu dirinya ke Polres Nganjuk pada hari senen (15/02/21).

Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nicolas Bagas S.Ik ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa memang benar hari ini ada pemanggilan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dan kita sebagai aparat penegak hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset Azis sesuai dengan prosedur yang ada.


Kuasa Hukum Aris Mujiono SH, Bambang Sukoco SH.M.Kn, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Sebagai warga negara yang baik kami memenuhi undangan dari penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan selama 9 jam dengan 35 pertanyaan dan semua dimulai tahun 2014 ketika Azis Rahayu bersengketa dengan Sudarman yang akhirnya dibuatlah surat kuasa atas perkara tersebut dan surat kuasa penjualan atas tanah tersebut.

Aris Mujiono SH ketika dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan mengatakan kalau uang hasil penjualan memang dititipkan kesaya, dan juga saya peruntukan untuk kebutuhan sehari hari Azis Rahayu, bahkan saya juga pernah menawarkan memperbaiki rumahnya dan operasi penyakitnya waktu itu dan uang masih aman disaya.

Kuasa Hukum Azis Rahayu, Imam Gozali SH, MH, ketika dihubungi via WA mengatakan, Saya selalu mendukung klien saya Azis Rahayu untuk melapor dan mengadukan kasus ini keranah pidana karena itu hak Azis yang merasa dirugikan, selaku pengacara saya memohon dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka pelaku patut ditindak atau ditetapkan sebagai tersangka, jika perlu dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"