Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 25 Februari 2021

Meningkatkan Kinerja, PK-PPDI Babat Menggelar Sekolah Perangkat Desa



Lamongan, SNN.com - Pengurus Kecamatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PK PPDI) Kecamatan Babat membuat terobosan untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dengan mengadakan Sekolah Perangkat Desa di balai desa Sogo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Kamis (25/2/2021).

Sekolah Perangkat Desa di hadiri Camat Babat Ir. Mulkan MM, Sekcam Babat Teguh Bagio, S.STP dan 3 pemateri dari Kasi Pemerintahan Nurul Yaqin, Kabid Desa Dinas PMD Lamongan Ismaun, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan Iskandar NH serta di ikuti 43 Kepala Dusun Se Kecamatan Babat.

Ketua PK PPDI Babat M. Idris Asy Syafi'i mengatakan dalam sambutannya, bahwa sekolah perangkat desa ini akan di bagi 3 kelas. yakni kelas kepala Dusun (kasun), Kelas Kepala urusan (kaur), kelas kepala seksi (Kasi).

"Sedangkan kurikulum sendiri dibagi atas 3 tahap yakni Tahap Awal/Dasar, tahap kedua/lanjutan dan tahap ketiga/spesifik, "ujarnya. 


Camat Babat Ir. Mulkan MM memberikan apresiasi yang sangat tinggi dengan di adakannya sekolah Perangkat Desa dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas kepemerintahan bisa lebih meningkat.

"kegiatan ini perangkat desa bisa lebih meningkatkan kinerja, meningkatkan tanggung jawab dan lebih profesional, "harapnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Babat Nurul Yaqin memberi materi tentang peran Kepala Dusun dalam Sistem Pemerintahan Desa merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

"sedangkan tugas dan fungsinya Kepala Dusun yaitu Membina masyarakat agar tentram dan Tertib, Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya, Sebagai Motor Penggerak Kependudukan, Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi, Melakukan Pengawasan Pembangunan, Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya dan melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan, "terangnya.


Kabid Desa Dinas PMD Lamongan Ismaun menambahkan, Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai hak Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, "tambahnya.

Pemateri terakhir yang diberikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Iskandar NH menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.

Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelasnya.


Sedangkan fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.

Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.

Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya.

Reporter : Wafa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"