Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 24 Februari 2021

Bupati Tuban Menyerahkan 232 Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan PPPK


Tuban, SNN.com - Bupati Tuban H Fathul Huda menyerahkan 232 Surat Keputusan ( SK ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tuban tahun 2021 di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu ( 24/02/2021 ).

Dalam sambutannya, Bupati Huda menyampaikan selamat dan rasa bangga kepada seluruh PPPK yang telah lulus melalui berbagai tahapan seleksi, serta Bupati berharap agar PPPK bersyukur serta bekerja secara maksimal di unit kerja masing - masing.

“ Bersyukur dengan cara mengabdi pada masyarakat dengan sebaik - baiknya, Insyaallah dengan ini, karir saudara sekalian nanti akan baik dan naik terus,” pinta Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan dengan di tetapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), bahwa ASN harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.


Serta bermental baik, bersih jujur, berdayaguna dan penuh tangung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha Pemerintah guna mendorong terciptanya Good Governance.

“ Pemahaman tersebut perlu di imbangi dengan penerapan di kehidupan sehari - hari, dan saya ingatkan semuanya jangan sampai ada yang terlibat dengan organisasi terlarang yaitu saat ini bukan hanya PKI tapi juga yang baru saja di bubarkan FPI, jadi semua harus taat kepada UUD 1945, Pancasila dan Pemerintah,” jelas Bupati.

Bupati  juga memberikan pengertian bahwa semua yang menerima SK hari ini adalah bagian dari 8.202 orang pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas Pemerintah dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan manajemen yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang di miliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola Pemerintah yang baik.

“ Oleh karena itu saudara semua hendaknya dapat mewujudkan displin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, di manapun saudara bertugas. Ingatlah bahwa status PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, baik dengan hormat maupun tidak hormat,” tutur Bupati.


Tidak lupa Bupati yang pernah menjadi ketua PCNU Tuban ini juga berpesan, PPPK yang sudah menerima SK hari ini untuk bekerja dengan jujur dan baik, landasi diri dengan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.

“ Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik - baik dan yang terpenting adalah jadilah abdi Negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah di layani,” pinta Bupati dua periode.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tuban, M.Nur Hasan, dalam laporannya menyebutkan 232 PPPK yang menerima  SK terdiri dari 151 orang tenaga guru, 19 orang tenaga kesehatan, serta 62 orang dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan terdiri dari golongan 10 ada 1 orang, golongan 9 ada 193 orang, golongan 7 ada 19 orang, serta golongan 5 ada 19 orang. Serta berdasarkan kelamin terdiri dari pria 88 orang sedangkan wanita 146 orang.

“ Di karenakan masih dalam masa pandemi Covid -19 maka upacara penyerahan SK di bagi menjadi 3 gelombang dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Nur Hasan menjelaskan awalnya Kabupaten Tuban yang seharusnya menerima SK PPPK ada 237 orang yang sesuai  keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 442 ahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Kabupaten Tuban tahun anggaran 2020  sebanyak 237 formasi.


Akan tetapi dari formasi tersebut setelah dilakukan seleksi ada 4 orang tidak mendapatkan nomor induk PPPK di karenakan meninggal dunia dan keluar dari calon PPPK.

“ Alhamdulillah sisanya 233 orang yang kita usulkan semuanya mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN tetapi setelah itu ada lagi 1 orang di karenakan meninggal dunia sebelum penerimaan SK sehingga secara teknis hanya 232 yang mendapatkan SK,” ucapnya.

Untuk di ketahui, selain menerima SK PPPK para peserta juga telah menenda tangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tuban, serta telah di buatkan surat pernyataan melaksanakan tugas SPMP terhitung mulai 1 Febuari 2021.

Selain Bupati Tuban, turut hadir Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein serta Sekertais Daerah Budi Wiyana.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"