Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 10 Februari 2021

Kapolsek Widang Berikan Wawasan Kepada Jajarannya, PPKM Mikro Diberlakukan


Tuban, SNN.com - Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., memberikan arahan kepada anggotanya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang PPKM ( Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro Tingkat RT/RW ), Selasa ( 09/02/2921 ).

Di hadapan para anggota, Kapolsek mengatakan,“ kegiatan PPKM Mikro ini berdasar Permendagri Nomor 3 tahun 2021 dan tujuannya adalah untuk menekan atau mengendalikan penyebaran Covid -19 ". 

" Nantinya kegiatan ini harus melibatkan semua unsur sampai ke tingkat RT dan dapat di tentukan wiilayah RT tersebut masuk kedalam zona apa, sehingga dapat di maksimalkan penanganannya,” tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ada beberapa pembagian Zonasi diantaranya ; Zona Hijau : dengan catatan tidak ada warga terconfirm positif Covid -19 dalam satu wilayah RT tersebut.

" Sedangkan Zona Kuning ada terkonfirmasi positif 1 - 5 orang, Zona Orange ada 6 - 10 orang dan Zona Merah lebih dari 10 orang, masing - masing dalam kurun waktu 7 hari terakhir," terang Kapolsek.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/59/KPRS/013/2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko penanganan Covid -19 tingkat Desa, maka nanti akan ada Posko di masing - masing Desa.

" Keberadaan Posko di Desa berfungsi sebagai Koordinasi, Pengawasan, Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan untuk supervisi serta pelaporan pencegahan dan penanganan Covid -19 tingkat Desa," jelas Kapolsek.

Dengan adanya PPKM Mikro ini, agar semua anggota memahami dan mendukung program Pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi Covid -19," pungkas Kapolsek.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"