Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 11 Februari 2021

Direktur merasa Lega, Lantaran Laporan Wakil Direktur CV.ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti


Kediri SNN.com - Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV.ADHI DJOJO,  Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis (11/2/2021).

Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya Dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho  Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO  tentang Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pada Bulan Desember tahun Lalu.

Prayogo Laksono  menyampaikan Sangat mengapresiasi Langkah - Langkah Kinerja dan Ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, Hingga benar - benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan merasakan bahwa Hak - Haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang Seimbang atas apa yang dituduhkan

Ketika ditanya awak media Apakah Pihaknya Akan Menuntut Balik Atas Tuduhan Palsu, Dia menyampaikan Akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum Melangkah apakah dilaporkan balik secara Pidana dan ataupun Perdata."jelasnya singkat

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"