Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 11 Februari 2021

Kemelut Hilangnya Aset Pasutri Tuna Netra Yang Melibatkan Oknum Pengacara


Nganjuk, SNN.com - Pasangan tuna netra Buchori dan Azos Rahayu warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk yang viral di media sosial karena aset yang dimilikinya berpindah tangan ke seorang oknum Pengacara asal Malangsari inisial AM (11/02/21).

Kronologi berpindahnya nama sertipikat atas nama Azis rahayu ke M. Aris Mujiono, SH ini dalam sertipikat melalui proses jual beli dihadapan Notaris Agung Raharjo, SH.M.Kn selaku PPAT, pada tanggal4 Juli 2017 dengan No 192/2017, yang tertulis disertipikat Daftar isian 307 No 9102/2011, Daftar isian 208 No 4798/2011 dikantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.

Dimana menurut penjelasan Azis dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada M. Aris Mujiono SH.


Pada awalnya saya ke M. Aris Mujiono SH ini dengan tujuan untuk membalik nama sertipikat atas nama Lami ke Azis Rahayu dan sampai sekarang sertipikat tersebut belum jadi tapi malah sudah berganti nama dari M Aris Mujiono SH ke Srinatun dengan proses jual beli melalui Notaris Nur Hidayat SH, M.Kn selaku PPAT berdasarkan Akta jual beli No1246/2019 tanggal 30 April 2019.

Ditempat yang berbeda melalui Imam Gozali SH, MH, menjelaskan saya sangat miris dan kasihan melihat kondisi Azis rahayu dan Buchori, dan atas nama rasa kemanusiaan saya beserta team bersedia menjadi Kuasa Hukumnya secara gratis tanpa biaya untuk menyeleseikan permasalahan yang sedang dihadapi klien kami Azis.

Disini kami akan melakukan bantuan hukum berdasarkan data data yang telah ada pada kami.


Ketika awak media menemui M Aris Mujiono SH, pengacara asal Desa Malangsari untuk konfirmasi di Lesehan dan Resto Rakitos dirinya mengatakan tidak mengurangi rasa hormat saya terhadap temàn teman media tentang permasalahan ini,  mohon konfirmasi ke bapak Gundi Sintara SH, MH dan Bambang Sukoco SH,M.Hum sebagai kuasa hukum saya.

Diwaktu bersamaan Gunďi Sintara SH, MH, pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekitar pukul 15;00 via tlp menjelaskan bahwa memang sudah ada pembicaraan namun belum ada kuasa tertulis dari M Aris Mujiono SH.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"