Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 16 Februari 2021

Sempat Masuk DPO, Akhirnya Kejari Kubar Eksekusi Hendrikus Gamas


Kutai Barat SNN.Com - Meski sempat buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) atau masuk daftar pencarian orang (DPO), Hendrikus Gamas terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan operasional di Dinas Kesehatan Kubar pada tahun 2008 silam kini menyerahkan diri.

Hendrikus Gamas datang ke kantor Kejari Kubar di dampingi kuasa Hukumnya. Hal tersebut disampaikan para petinggi Kejari saat konferensi pers di kantor Kejari Kubar jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Senin (15/2/2021).

Kepala seksi tindak pidana khusus kejari Iswan Noor didampingi sejumlah pejabat Kejari Kubar mengatakan. "Hendrikus Gamas secara kooperatif memenuhi panggilan Kejari untuk melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda dan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah,"tegas Iswan.


Lebih lanjut, Hendrikus Gamas merupakan terpidana ke - 3 yang dieksekusi kejari Kubar setelah dua terpidana lainnya lebih dulu menyerahkan diri. Yaitu mantan kadis kesehatan Kubar tahun 2008 Zulkarnain dan Viktorius Hendri yang dieksekusi pada 13 dan 22 Januari 2021 lalu,"sambungnya.

"Hendrikus Gamas menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan itupun setelah dikurangi masa tahanan. Dalam proses penyidikan dan persidangan selama 120 hari pada 2011-2012 silam. Selain itu Hendrikus Gamas juga telah mengembalikan denda 200 juta rupiah,"ucap Iswan Noor.


Pasca putusan resmi pengadilan tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda dan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Hendrikus Gamas malah bebas berkeliaran dan bahkan tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya.

Atas ulahnya tersebut, kemudian Hendrikus Gamas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejari Kubar karena tak pernah kelihatan batang hidungnya. Akibatnya pelariannya, kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"