Gunungkidul, SNN.com,- Pembelian tanah di Wilayah Kalurahan Nglegi yang cukup luas ternyata catut nama orang Kraton Yogyakarta. Pembelian tanah sendiri dengan harga 20.000/ meter untuk yang belum sertifikat dan 30.000/ meter yang sudah bersertifikat. Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Kembangan saat di jumpai di rumahnya, Rabu (17/2/2021).
Joko ( nama samaran) menyampaikan bahwa memang saat itu ada yang membeli tanahnya dengan harga 20.000 yang belum sertifikat dan 30.000 yang sudah sertifikat. Tanah sendiri di beli untuk pengganti tanah yang terkena dampak pembangunan New Bandara di Kulon Progo. Dan tanah sendiri rencana diperuntukan sebagai kebun buah.
"Yang beli tanah kata mediator orang Kraton Yogya untuk mengganti tanah yang terkena proyek Bandara dan rencana untuk Kebun Buah karena untuk pohon seperti mangga, duwet tidak boleh ditebang tapi untuk lainya boleh, " kata Joko menirukan mediator.
Dan warga setelah pembayaran juga kena potongan sebesar 5% dengan perincian 3% untuk penyalur atau mediator sedangkan yang 2% untuk pungutan Desa, kata Joko.
Rdy yang kebetulan juga terlibat dalam jual beli tanah bahkan juga sebagai mediator saat di temui menyampaikan kalau yang beli tanah orang Kraton Yogya tapi menurut SGT yang kebetulan sebagai Dukuh di salah satu Padukuhan di Gunungkidul.
" Saya di kasih tau oleh pak SGT kalau yang membeli tanah adalah orang Kraton Yogya yang berinisial SGH" jelasnya.
Mengenai potongan 5% dirinya juga menyampaikan bahwa hal itu memang ada tapi untuk pungutan Desa. Dan yang lebih tau soal potongan 5% adalah pak WKJ, imbuhnya.
Sementara itu Carik Kalurahan Nglegi Kuncoro S.Kom., saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Kalurahan sendiri tidak tau soal itu cuman memang dengar - dengar ada orang Kraton yang membeli tanah di Wilayah Kalurahan Nglegi. Dan soal pungutan Kalurahan tidak pernah memungut.
" Kalurahan tidak memumungut pungutan pelayanan, surat menyurat bahkan untuk jual beli tanah sejak tahun 2017", tambahnya.
Kalurahan sendiri juga tidak ada perdes yang mengatur tentang pungutan jual beli tanah. Namun ada yang mengatur tentang sewa Balai, Sewa Gedung Serbaguna juga Sewa tanah kas yang dipergunakan untuk sekolahan. Dan untuk jual beli tanah tidak ada, tandas Kuncoro.
Reporter : Supri/ Asih.
Editor : Mas Pay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar