Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 17 Februari 2021

Pasangan Yes-Bro Sujud Syukur, Gugatan Suhandoyo-Astiti Ditolak MK


Lamongan, SNN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Suhandoyo-Astiti Suwarni terkait hasil Pilkada Lamongan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).

Mahkamah konstitusi dalam keputusan yang dibaca menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan yang dibaca saat sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).

Keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ini langsung disambut dengan paslon terpilih Pilkada Lamongan, Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf dengan sujud syukur. Begitu majelis hakim MK usai membacakan keputusan MK tersebut, pasangan yang memiliki akronim Yes Bro ini langsung sujud syukur.

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya yang telah kita lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena memang seperti itulah yang kita lakukan, kita tidak melakukan penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Alhamdulillah," kata Bupati terpilih Lamongan Yuhronur Efendi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Yang lebih penting lagi, menurut Yuhronur, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lamongan. Yuhronur juga berharap agar perjalanannya bersama pasangannya, KH Abdul Rouf selalu mendapat taufik dan hidayah Allah.

"Mudah-mudahan perjalanan Yes Bro ke depan dalam memimpin Lamongan mendapatkan taufik hidayah dari Allah, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Lamongan tanpa terkecuali," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan usai mendengar pembacaan putusan MK ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah menggelar pleno penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan MK. Sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI, lanjut Mahrus, pihaknya akan menggelar penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan.

"Ya maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI," pungkas Mahrus.

Reporter : Zainal A
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"