Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 28 Februari 2021

Kedapatan Memiliki Shabu, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Team Rajawali 19 Polres Nganjuk di Baron


Nganjuk SNN .com - Peredaran Narkoba diwilayah Nganjuk sangat mengkhawatirkan karena sudah masuk kepedesaan, hal itu membuat Satresnarkoba Unit 1 Polres Nganjuk mengambil langkah antisipasi (28/02/21).

Minggu dinihari sekitar pukul 03;30 dijalan Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk team Satresnarkoba Unit 1 berhasil mengamankan AM (25 thn)  warga Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya karena kedapatan memiliki  narkoba jenis shabu.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa diwilayah Desa Katerban ada peredaran narkoba yang membuat Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM yang tinggal di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Nganjuk, saat digeledah AM kedapatan membawa 3 buah plastik klip berisi shabu.

Dari 3 klip tersebut masing masing berisi shabu antara lain 0,26 gram shabu, 0,22 gram shabu, 0,20 gram shabu yang dimasukan kedalam bekas bungkus snack spix soba.


Petugas juga mengamankan HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold, HP Samsung model SM-B109E warna putih yang digunakan untuk transaksi dan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AG5355 IJ warna biru putih.

Setelah di interogasi AM mengaku kalau shabu tersebut pesanan temannya yang mengaku bernama BY (DPO) warga Baron Kabupaten Nganjuk.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan shabu, dan akhirnya Petugas melakukan penggeledahan dirumah bibinya Desa Kemaduh Kecamatan Baron Nganjuk dan menemukan 1 plastik berisi shabu seberat 0,22 gram, satu plastik lagi seberat 0,18 gram dibungkus grenjeng rokok yang disimpan dilemari tempat tidurnya dan 2 buah pipet dibawah kasur.

AM juga pernah dihukum pada tahun 2016 dengan kasus yang sama, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari CA (DPO) wa4ga Wonokusumo Kecamatan Sidotopo Kota Surabaya.

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan  pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"