Nganjuk SNN.com - Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan kepada awak media bahwa tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus pengeroyokan di Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek adalah 7 orang yakni SP, SU, YL, RA, AW, dan MS, untuk AF tidak dilakukan penahanan karrna masih dibawah umur.
Jerih payah dan kerja keras team macan wilis Satreskrim Polres Nganjuk membuahkan hasil dengan memgungkap dua buah kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan mengamankan 8 orang tersangka dan salah satunya dibawah umur.
"SP bersama keenam tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap FB (28) warga Kecamatan Berbek dengan cara memberhentikan sepeda motor korban lalu menendang sepeda motor hingga korban terjatuh," ungkap AKBP Harviadhi Agung Pratama saat menggelar press release dihalaman Mapolres Nganjuk.
Lebih lanjut kata Kapolres Nganjuk, kasus kedua terjadi di Dusun Betek Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek dengan mengamankan satu tersangka yakni ABH (22) warga Desa Kecubung RT/RW 06/02 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor scopy milik korban, 1 buah batu, pecahan batu bata, serta 1 lembar visum dan 1 buah jaket," jelasnya.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar