Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 14 Februari 2021

Dugaan Pemotongan Dana PIP SDN 1 Ngepung, Begini Tanggapan Praktisi Hukum Nganjuk


Nganjuk SNN.com - Menyambung berita tentang dugaan pemotongan dana bantuan program indonesia pintar (PIP) tahun 2021 mendapat sorotan keras dari Praktisi Hukum Nganjuk (14/02/21).

Kepala Sekolah SDN 1 Ngepung Gatut Utomo ketika dikonpirmasi awak media mengatakan, menurutnya sudah kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah tetapi ketika ditanya soal absensi daftar hadir dan notulen ketika diadakan rapat kepala sekolah tidak dapat menunjukan bukti tersebut.

Perlu diketahui dari fakta yang ditemukan awak media tentang dugaan pemotongan Rp 350.000 hari sabtu dikembalikan semua ke wali murid dan versi Kepala Sekolah tidak menerima apa apa dan penerimaan bantuan PIP tahun sebelumnya juga ada pemotongan dan gak ada jluntrungnya

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Adanya kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Ngepung Lengkong Nganjuk mendapatkan tanggapan dari salah satu Praktisi Hukum Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA, Kandidat Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya.


Dia menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, pada pokoknya Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi Atas uraian tersebut sangat jelas keperuntukannya Dana PIP, tersebut.

Ketika ditanya wartawan soal adanya dugaan pemotongan dana PIP di salah satu penyelenggaraan pendidikan dia berkomentar, Jika Dugaan itu terbukti Maka hal itu sangat tidak dibenarkan.

Dia menambahkan  Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan PIP. Maka masuk ke dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang ada, diantaranya disebutkan dalam  Pasal 423 KUHP : "Pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun (enam tahun Penjara) "," ujar Prayogo .


Dikatakan Prayogo, pemotongan dana PIP yang diduga oleh oknum tersebut, masuk Mal-administrasi dalam kategori kewenangan jabatan. "Nah dalam hal ini perlu dilihat dulu siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini, Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili kepala sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungut tersebut," ucapnya

Namun lanjutnya, kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya, 

Kalau tidak ada tanggapan laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada wilayah setempat, Jadi prinsipnya kalau ada publik yang merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

2 komentar:

  1. Kita saudara ada permasalahan yang sipatnya kecil kita bicarakan baik baik internal sekolah dan komite sekolah ...

    BalasHapus
  2. Kita saudara ada permasalahan yang sipatnya kecil kita bicarakan baik baik internal sekolah dan komite sekolah ...

    BalasHapus

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"