Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 02 September 2021

Satresnarkoba Polres Nganjuk Membekuk Dua Pemuda Budak Sabu


Nganjuk, SNN.com - Tidak butuh waktu lama bagi Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk begitu menerima laporan dari warga akan adanya transaksi barang haram di wilayah lingkungan Jetis Warujayeng Kecamatan Tanjung anom Kabupaten Nganjuk pada Rabu 01/09/2021.

Benar adanya sekitar Pukul 22.30 Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan Chan lk (33) Jln Margotani Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan MOH lk (24) Jln Muria Desa Pranggang Kecamatan Ploso Klaten Kabupaten Kediri. 

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto melalui awak media  mengatakan "barang bukti yang kami dapatkan sari ke dua pelaku 1(satu) klip plastik serbuk Crystal putih yang di duga narkotika jenis sabu 0.61 gram. alat hisap satu sekop dari sedotan 1(satu) pipet kaca, 1(satu) korek api gas warna biru 1(satu) tisu, 1(satu)Hp OPPO A 3S merah, 1(satu) Hp Xiome Redmi 9 biru yang kesemuanya di letakkan di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra Fit. "


Masih menurut keterangan Iptu suprianto "bahwa barang haram ini dari pengakuan Chan di peroleh dari MOH dan dari pengakuaan MOH barang di dapat dari ARI (DPO)  beralamat Wates Kabupaten Kediri serta masih dalam pengembangan. "ungkapnya

Selanjutnya barang bukti dan ke dua tetsangka kita serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mempertangung jawabkan perbuatany dan di kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika

Reporter : Sunardi
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"