Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 05 Februari 2019

LIN : Pemkab Musirawas Wajib Taati UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

MUSI RAWAS, sorotnuswantoronews – Dalam rangka melakukan pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah wajib mematuhi undang-undang yang terkait. Tak luput dari perhatian publik pihak-pihak lembaga akan melakukan kontrol sosial demi kemajuan suatu Daerah mengingat pembangunan infrastruktur di bidang jalan di kabupaten Musirawas yang masih minim serta tidak terkelola dengan baik dan benar berdasarkan data yang telah dihimpun serta fakta di lapangan langsung, Selasa (05/02/2019).

Begitu banyak nya jalan rusak di Kabupaten Musirawas menjadikan perkerjaan rumah yang tak ada hentinya bagi pemerintah, kondisi jalan yang rusak serta berlobang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila ada jalan rusak tidak di perbaiki dan tidak di pasang rambu peringatan sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009.

Menyikapi hal ini Zainuri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Musi Rawas angkat bicara “apakah Pemkab Musi Rawas belum memahami atau mengabaikan akan jeratan hukum yang bakal mengenai mereka,apabila terjadi kecelakaan akibat jalan berlobang yang memakan korban jiwa maka akan terkena sanksi pidana sesuai ketentuan UU No 22 tahun 2009 pasal 273. Apakah meraka kebal terhadap hukum?

"perlu di garis bawahi baru-baru ini kecelakaan yang telah menewaskan 1 orang akibat jalan berlobang telah terjadi di desa Tanah Periuk tanggal 16 Desember 2018. Jika di tuntut sesuai pasal 273 dangan sanksi pidana  5 tahun atau denda sebanyak 120 juta, ”ujarnya.


Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara Mohammad Yusuf, SH saat di konfirmasi ikut berkomentar, jalan merupakan prasarana sangat penting dalam mendukung transpormasi masyarakat ,mengenai banyaknya ruas jalan yang rusak di kabupaten musirawas.

"kami dari Lembaga Investigasi Negara sebagai lembaga sosial kontrol sangat menyayangkan sekali, karena hal itu merupakan kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperbaiki dan merawatnya yang telah di anggarkan sangat besar dari APBN & APBD,"tambahnya.

Lanjut Yusuf, Kenapa harus segera di perbaiki, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Ini sangat penting sekali agar tidak terjadi kecelakaan tapi apabila terjadi kecelakaan di karenakan jalan tersebut dibiarkan rusak maka kita sebagai masyarakat ataupun sebagai lembaga sosial kontrol dapat menuntut pemerintah hal ini sesuai dengan undang-undang berlaku.

"dengan banyak nya di jumpai jalan rusak tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa kinerja pemkab musirawas sebagai pelayan masyarakat salama ini belum bisa di bilang maksimal, ”ujarnya.

Zainuri menambahkan, untuk kedepannya permasalahan ini akan kami kupas secara mendalam dan akan menuntut pemkab musirawas jika jalan rusak tersebut tetap di biarkan.

"dan jika tiap titik jalan berlobang tidak di pasang rambu tanda himbauan kami akan mengumpulkan data secara valid di mana saja titik jalan yg rusak/berlobang di seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas, "pungkasnya.

Reporter : Zain
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"