Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 23 Oktober 2019

Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Semanding - Tuban, Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi Teknik Dan Masa Kontrak Kerja Habis

Tuban, SNN.com - Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Semanding Tuban, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah di rencanakan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 2019, dengan leading Sector Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban tersebut, di dapati tidak memasang plang papan nama proyek. Yang merupakan satu item pekerjaan awal sejak proyek di mulai. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Dan diduga telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya hal ini mengidentifikasikan kurang transparaninya proyek yang di biayai oleh Negara.

Ada beberapa temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknik. Sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pada khususnya. Dan perjanjian kontrak kerja pada umumnya.

Temuan Wartawan SNN.com di lapangan, di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik meliputi item pembesian.Di dapati besi yang diduga hanya berdiameter 7,08 mm SNI dari yang seharusnya berdiameter 8 mm SNI.

Sementara itu, dalam komposisi adonan pasir dan semen banyak pasirnya. Sehingga menghasilkan adonan yang buruk.

Dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, di kawatirkan akan mempengaruhi umur proyek di kemudian hari. Lebih dari itu, pelaksana proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara, dan juga masyarakat.

Dan proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Semanding Tuban ini juga sudah habis masa kontrak kerjanya, 21 Oktober 2019.


Dari penelusuran Wartawan SNN.com yang minta konfirmasi ke Camat Semanding selaku PPK, Drs.Danarji MM membenarkan bahwa pekerjaan proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan Semanding Tuban sudah habis kontraknya, tertanggal 21 Oktober 2019. Dan akan dikenai denda berdasarkan Peraturan Presiden no.70 tahun 2012 pasal 120 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Kontraktor juga bisa di beri sanksi administratif. Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan  secara pidana kepada pihak berwenang. Kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah harus  di denda jika tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak kerjanya.

Jadi kalau terlambat, kontraktor wajib membayar denda yang nantinya di kembalikan ke Kas Daerah. Jika ada kontraktor yang nakal atau lalai mengerjakan proyek harus mendapatkan sanksi tegas, jika perlu di black list agar tahun berikutnya tidak dapat mengikuti tender proyek. Dan dendanya yakni 1/1000 dari nilai kontrak kerja untuk setiap hari keterlambatannya, Rabu ( 23 - 10 - 2019 ).

Lebih lanjut di butuhkan pengawasan yang maksimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari konsultan, internal pemerintahan maupun DPRD Kabupaten Tuban yang salah satu tupoksinya adalah " pengawasan " agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan tetap bisa terjaga dengan baik.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"