Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 03 Februari 2021

Perkara Substansi Perusahaan CV Adhi Djojo Semakin Meruncing dan Mengarah ke Pidana


Nganjuk, SNN.com - Kemelut yang terjadi dalam struktur kepengurusan CV Adhi Djojo yang beralamatkan di Dusun Bulu Desa Mbatembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk semakin memanas (03/02/21).

Dengan terbitnya Akta Notaris atau pembuatan surat dalam akta Otentik yakni akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo, Akta Nomor 105 tertanggal 23 November 2020, Akta Nomonr 106 tertanggal 23 November 2020, Akta Nomor 107 tertanggal 23 November 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Kurniawan Sutanto, SH, M.Kn., yang beralamat di jalan Ahmad Yani, gang jeruk Rt 03 Rw 07 Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk membuat Kuasa Hukum Bagus Setyo Nugroho melayangkan Somasi ke Komisaris dan Direktur CV Adhi Djojo.

Terkait Dugaan pemalsuan akta oleh Komisaris CV Adhi Djojo, menurut Imam Gozali, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Bagus Setyo Nugroho menjelaskan, " Pembuatan Akta tanpa pemberitahuan atau sepihak oleh Mulyadi sebagai Komisaris, dan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Balong Ponorogo, yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan Bagus Setyo Nugroho sangat disayangkan, "pungkas Imam.


Masih penuturan Imam, Akta tersebut sangat merugikan kedudukan Bagus sebagai Wakil Direktur, karena kami menganalisa setidaknya ada beberapa hal yang menurut kami salah, kesalahan prosedur yang ada kaitannya dengan pernyataan didalam akta tidak sesuai karena pada kenyataannya Bagus tidak pernah menghadap untuk membuat pernyataan akta dan isi akta menyebutkan tentang perubahan struktur kepengurusan yang semula Bagus sebagai Wakil Direktur dihilangkan dari kedudukannya dan saham milik Bagus sebesar 10% dihilangkan.

Dan pembagian sisa hasil usaha 50% Direktur dan 50% Komisaris, Bagus tidak menyetujui itu, dan akta tersebut telah digunakan untuk perubahan di Kemenkumham untuk merubah Legalitas dari CV Adhi djojo, akibat perubahan tadi kedudukan dan saham milik Bagus hilang tanpa itungan yang jelas.

Menurut Imam Gozali, tentang Pemalsuan Data Otentik yang menyebabkan kerugian jelas sudah melanggar pasal  266 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara.

Bagus sendiri ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, " masalah perubahan saya tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tanganinya,  saya juga sudah menyeleseikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi untuk bisa diseleseikan secara kekeluargaan mengingat kita dulu pernah berjuang bersama, susah dan senang juga bersama dan sangat disayangkan kalau nanti kasus ini masuk kerah hukum pidana, "pungkas Bagus.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"