Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 22 April 2021

Sengketa Lahan Lanudal Aru Berujung ke Pengadilan


Kepulauan Aru, SNN.com - Sengketa lahan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudall) Aru yang dipusatkan di Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku berujung ke Pengadilan Negeri Kelas III Dobo.

Pernyataan ini disampaikan, Samuel Waileruny selaku kuasa hukum marga Bothmir (Pemilik hak adat petuanan) dari Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan dalam acara konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Dobo via telephon Vidio Call, Selasa (20/4/2021).

Dalam keterangan persnya, Waileruny mengatakan, konferensi Pers ini dilaksanakan  untuk bisa diketahui publik sekaligus menjadi spirit bagi perjuangan marga Bothmir terhadap hak-hak mereka yang dilangar oleh siapapun, termasuk penyelenggara Negara.

Selain itu, kata Waileruny, melalui Konferensi Pers ini, semua pihak akan lebih berhati - hati, dalam artian kontrol dalam proses beracara ini akan menjadi kuat karena Wartawan akan meliput terus menerus.

"Ya, saya harap,  ketika pemberitaan sengketa lahan Lanal Aru dipublikasikan maka, ada dukungan doa dari Basudara di Aru terhadap perjuangan Marga Bothmir dalam menghadapi kasus ini," ucap Weilaruny.

Lanjut kata Waileruny,  perlu diketahui bahwa, bahwa TNI-AL masuk di Desa Marafenfen di wilayah petuanan adat Marga Bothmir itu pada tahun 1991, kemudian Agraria menerbitkan sertiflkat hak pakai kepada TNl-AL pada tahun 1992 dalam wilayah seluas 689 Hektar tanah. Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku waktu itu (Tahun 1992). 

Kata Weilaruny, setelah TNl-AL masuk, maka masyarakat Marfenfen khususnya Marga Bothmir terus menerus berjuang. Perjuangan mereka  mulai dari tahun 1993 silam di Jakarta. Namun perjuangan mereka yang bagitu luar biasa belum ada hasilnya.  Akhimya mereka menyurat Komnas HAM untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi hak wilayah petuanan adat mereka.

Nah, Berdasarkan perjuangan mereka ke Komnas HAM, maka Komnas HAM menyurat ke TNl-AL, kemudian TNI-AL mebalas Surat Komnas HAM tanggal 07 November Tahun 2016 dengan melampirkan surat-surat, seakan-akan mereka memperoleh tanah itu dengan prosedur yang sah. Namun, berdasarkan data yang diberikan oleh TNl-AL saat itu seteIah kami melakukan kajian, temyata kami menemukan bahwa proses itu dilakukan dengan bukti-bukti yang sangat kuat adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum

Pasalnya, di dalam lampiran surat TNI-AL kepada Komnas HAM itu, ada daftar nama-nama yang ikut dalam pertemuan Tahun 1991 seakan - akan mereka hadir untuk penyerahan tanah itu kepada TNI-AL. Padahal, ada nama dimana orangnya tidak pernah Iahir di muka bumi. "Ini kan sangat luar biasa," beber Weilaruny.


Yang berikut kata Weilaruny, ada nama orangnya sakit ingatan sejak lahir namanya tertera dalam surat tersebut. "Itu berarti orang tersebut  tidak mungkin ikut hadir dalam musyawarah tersebut'" bebernya lagi.

Berikut kata Weileruny,  ditemukan pula ada nama-nama dimana pada saat itu mereka masih dibawah umur atau masih anak-anak. 

"Dengan demikian mereka tidak mungkin untuk ikut dalam musyawarah itu,"tandas Weilaruny.

Bukan saja itu, kata Weilaruny, ada nama-nama dimana orangnya tidak ada di Desa Marfenfen pada waktu itu karena sudah merentau keluar daerah sejak Tahun 60-an. Ada juga nama-nama yang bukan penduduk asl.

"Kalau memang dia bukan penduduk asli berarti dia tidak punya hak terhadap tanah adat, dengan demikian dia tidak mungkin ikut dalam musyawarah untuk menyepakati pemberian hak tanah adat kepada siapapun karena menurutnya itu tindakan penipuan ," tandas Weilaruny.

Lanjut Weilaruny menegaskan,  kalau dalam Pidana, itu berarti itu penipuan yang sangat luar biasa, tetapi kalau kita bicara tentang pidana itu berarti kan orientasinya pada siapa melakukan apa dimana kapan tetapi apa yang terjadi itu adalah bukti bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

Berikut, kalau kita mempelajari Surat Keputusan Gubemur sebagai dasar untuk penerbitan hak pakai, itu luas tanah dalam SK Gubemur, seluas 650 hektar. Temyata dalam sertifikat hak pakail oleh TNI - AL itu seluas 689 Hektar.

"Itu berarti, Sertifkat Hak Pakai itu tidak punya Iandasan yuridis pada Keputusan Gubemur. itu yang menjadi permasalahannya. Dengan demikian setelah kami melakukan kajian IaIu kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo, kami punya pertimbangan seperti ini," jelas Weilaruny. 

Dia menambahkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tidak dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini, pihak TNI - AL, Agraria dan Gubernur Maluku.

"Sidang perdana sudah digelar tanggal 16 kemarin,  tapi pihak tergugat dalam hal ini, pihak TNI - AL, Agraria dan Gubernur Maluku tidak hadir dalam sidang perdana tersebut sehingga kita tunggu sidang kedua yang rencananya akan di gelar di Pengadilan Negeri Dobo tanggal 28 nanti," tambah Weilarubun.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"