Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 28 April 2021

Lintah Darat Di Probolinggo Budayakan Bunga Selangit


Probolinggo, SNN.com - Di era serba digital ini ternyata juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir online terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian, maka rentenir online biasanya juga sangat tega.

Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan istilah rentenir atau juga biasa disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi “pinjaman tunai 1 jam cair” yang dewasa ini banyak kita jumpai kata-kata itu baik selebaran-selebaran, brosur, maupun promosi lewat media online.

Faktanya, rentenir ternyata masih banyak juga diminati oleh masyarakat Indonesia dan hal itu sudah membudaya, meskipun hal ini nantinya akan sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri. Banyak keluhan mengenai rentenir atau lintah darat khususnya masalah tenggat waktu bayar dan jumlah bunga yang selangit. Ini lagi marak dilakukan dengan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Targetnya masyarakat kecil yang membutuhkan dana untuk dicekik dengan bunga selangit.

Rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, dimana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk mendapatkan akses bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masyarakat langsung.

Salah satu cara yang tengah marak dilakukan oleh para rentenir/lintah darat berganti wajah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Mereka melakukan sistem pinjaman uang dengan bunga yang sangat besar dan bahkan sifatnya abal-abal (ilegal).

Seperti seorang rentenir yang tinggal di Kota Probolinggo, yang sejak tahun 2013 sampai tahun sekarang ini melakukan pemberian pinjaman uang kepada para peminjam meskipun tidak berizin. Emang disinyalir fintech ilegal saat ini semakin merajalela. Dimana akhirnya banyak sekali mereka yang sebagai peminjam akhirnya mengadukan jika beliau ditekan dengan suku bunga tinggi dan diancam akan dibunuh, dikarenakan mereka tidak kelar atau terlambat membayar.  

R seorang rentenir di jalan Kirana II, Kec Kanigaran, Kel Kanigaran, Kota Probolinggo yang sudah dikonfirmasi keterangannya oleh beberapa media dan lembaga, mengaku jika pinjaman yang beliau berikan memang tidak berizin alias ilegal. Dia juga mengaku jika baru membuka investasi juga tidak berizin. Ada sekitar 300 orang sebagai peminjam dan 130 donatur yang sudah berkecimpung didunia pinjaman yang sedang dia olah. 

Terekam ucapan R telah mengancam akan membunuh seorang peminjam dalam dirasi kurang lebih 5 menit via ponsel saat menagih kepada seorang peminjam. Mengenai hal ini disinggung jika lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi peminjam yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.

Reporter : Maya
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"