Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 21 April 2021

Jaringan Pengedar Shabu Nganjuk Kediri Dilibas Satresnarkoba Polres Nganjuk


Nganjuk, SNN.com - Jaringan peredaran shabu diwilayah Nganjuk sudah sangat memprihatinkan, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya AP (28 thn) saat menghisap shabu disebuah kamar di ex lokalisasi Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk oleh Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk (21/04/21).

Berbekal informasi dari masyarakat sekitar Guyangan tentang peredaran narkoba jenis shabu di ex lokalisasi Guyanyan membuat Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 20 april 2021 sekitar pukul 00.15 Wib petugas mengamankan laki laki dengan inisial AP karena saat digeledah kedapatan memiliki, menyimpan shabu seberat 0,21 ( nol koma dua satu), seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet yang masih ada sisa shabu, serta HP  merk Vivo type Y 01 warna hitam biru.

Setelah diinterogasi AP mengakui mendapatkan shabu dari temannya AZ, selanjutnya Unit ll Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ didepan toko termasuk di Desa Bogo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.

Menurut Kabaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Saat digeledah AZ kedapatan memiliki shabu dengan total berat 4.06 gram yang dikemas menjadi 15 kemasan paket, uang yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 250.000, seperangkat alat hisap lengkap dengan pipet, satu korek api gas firetric, satu buah HP merk Samsung type A 11 warna putih yang semua itu disimpan dibawah etalase dibungkus kresek hitam.


"Dari keterangan AZ dia mendapatkan shabu dari FAR (DPO) dengan alamat daerah Lamongan, dan mendapatkan nya dengan sistem ranjau disuatu tempat," ungkap Kasatnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Widodo
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"