Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 19 April 2021

Penasehat Hukum tersangka JN dan AD | Rabin Rabahni SH : Kliennya dalam keadaan Sakit


Rabin Rabahni SH, Kuasa Hukum JN dan AD datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) sebagai wajib lapor Dua orang kliennya.

Usai mendampingi ke dua kliennya di kantor Kejari Kubar kemudian Rabin Rabahni yang juga Penasihat Hukum (PH) JN dan AD gelar konferensi pers di Rumah Makan Banjar Jl. Sendawar Raya Barong Tongkok bersama awak media, Senin (19/4/2021).

JN dan AD telah ditetapkan Kejari Kubar sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada tahun 2019 dengan kegiatan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Kamis lalu 15 April 2021.

"Alasan tidak ditahannya tersangka JN dan AD oleh pihak Kejari Kubar, mengingat keduanya sangat koperatif, berprilaku baik dan taat hukum.
Terkait JN, Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean mengatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam keadaan kurang sehat atau sakit-sakitan"ujar Ricki.

Meski demikian, seluruh dokumen yang menjerat kedua tersangka JN dan AD telah disita pihak Kejari Kubar yang merupakan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut. (Johansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"