Jombang, SNN.com - Pemerintah Kabupaten Jombang bertekad memutus mata rantai penyebaran covid 19 sebagai wujud penerapan inpres No 6 tahun 2020, perda propinsi jatim No 6 tahun 2020 dan perbup Jombang No 57 tahun 2020 tentang disiplin Protokol Kesehatan.
Giat yang di ikuti sekitar 45 personel itu teridiri dari gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Jombang dipimpin langsung oleh AKP Mochamad Mukid, SH ( Kasatnarkoba Polres Jombang).
Rangkaian giat Operasi Yustisi tersebut diawali pada pukul 09.10 Wib dengan Aapel dan pengarahan oleh AKP M. Mukid SH.
"Karena kegiatan ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan harus kita niati dengan ibadah dan ikhlas, disini tugas TNI dan Polri adalah memback up Satpol PP dalam pelaksanaan Penindakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan," ungkap AKP Mukid.
Masih penuturan AKP Mukid, selama kegiatan berlangsung didapati 147 orang yang melanggar aturan Protokol Kesehatan, dengan tincian Sita KTP/ Triping sebanyak 2 orang, sanksi sosial / tindakan 15 orang dan teguran Lisan 130 orang.
Giat operasi berakhir sekitar pukul 10.00 dan selama giat berlangsung situasi berjalan aman dan terkendali.
Reporter : Widodo
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar