Nganjuk, SNN.com - Mendapatkan laporan dari masyrakat bahwa adanya peredaran Narkotika di wilayah polsek sawahan. Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mendatangi TKP pada Senen 30/08/2021 sekitar pukul 17:00.Dusun Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk mengamankan pelaku MAR (32) .
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto mengatakan pada awak media "benar Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan MAR (32) dan setelah di lakukan pengeledahan di dapati 1(satu) buah plastik Klip berisi rajangan (daun,batang,biji) di duga jenis Ganja. 12,87 gram di bungkus bekas white coffe. 1 (satu) plastik klip rajangan tanaman (daun, batang, biji) jenis Ganja 13,87 gram. 1(satu) plastik klip rajangan (daun, batang, biji) 2,44 gram,1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi rajangan(daun,batang ,biji) berat 155 gram, 1(satu) plastik klip berisi (daun, batang, biji) . serta ada 3 (tiga)klip berisi rajangan (daun, batang, biji) berat 1,54 gram. 1(satu) klip rajangan (daun, batang, biji) berat 1,53 gram, 1(satu) klip plastik rajangan (daun,batang,biji) berat 1.52 gram serta 1(satu)bendel plastik klip yg di simpan dalam tas hitam kecil 1(satu) Hp OPPO A15 warna hitam yang di taruh di atas meja rias"
Masih menurut kasubaghumas polres Nganjuk Iptu Suprianto "pengeledahan juga menyasar Mobil Daihatsu Xenia silver metalik No Pol AG 1903 W yang di parkir di depan rumah dan di temukan 1(satu) plastik klip di duga berisi biji Ganja berat 1,15 gram di simpan dalam 1(satu)kotak karton hitam"
Selanjutnya setelah di introgasi di peroleh keterangan dari MAR bahwa barang haram tersebut di peroleh dengan membeli dari David alias Londo asal Madiun dan masuk DPO. "ungkapnya
Akhirnya tersangka dan barang bukti di serahkan unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk mempertangung jawabkan perbutan dan di sangkakan pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar