Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 09 Oktober 2019

Pengiriman Kayu Dari Aru, Diduga Ilegal

Kepulauan Aru, SNN.com - Pengiriman kayu dari Kabupaten Kepulauan Aru ke Surabaya, terus dilakukan, kendati pengolahan kayu bulat sesuai ijin tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau tidak sesuai ketentuan Ijin.

Diketahui pada tanggal 29 September 2019 sampai tanggal 3 Oktober 2019 terjadi kegiatan pemuatan kayu denagan kapal Asia Ship, tujuan Surabaya, dengan nama pemilik UD. SAHRA PRATAMA alamat Jalan Cendrawasih Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.

Sementara sebagai penerima, CV SUMBER MAKMUR Jalan Margomuliyo Indah, No B14 Surabaya. Kayu-kayu yang dikirim, diduga Ilegal, dengan menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diduga dibuat sebagai pelengkap Dokumen pengiriman. Pasalnya kayu-kayu yang dikirim diketahui publik adalah kayu yang dibuang dijalan Kampis dua kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, pada bulan April 2019 bertepatan dengan penangkapan kayu di Surabaya asal Aru.

Kayu-kayu tersebut kemudian diskaf dan ditampung kuarng lebih 6 bulan dan kemudian dilegalkan dengan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Salah satu tokoh masyarakat Aru, M Siarukin, yang dikonfirmasi melalui Handphon genggamannya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada Industry Primer Kayu Bulat di Aru. Yang ada adalah kayu jadi yang di senso oleh masyarakat dan ditampung pada Tempat Penampungan Kayu (TPK) Industry. Bahkan Tempat Penampungan Kayu industry hanya dilapangan bebas kemudian kayu-kayu diskaf dan ditampung menunggu waktu yang tepat untuk dikirim.

Menurut Kepala Kantor Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Deni Dugair, yang dikonfirmasi Senin (09/10/19) mengatakan, kayu-kayu yang dibuang dibelakang Jalan Kampis dua Kec. Pulau-Pulau Aru asalnya dari desa Taberfane itu kayu dari Taberfane yang tidak bisa dikirim pada saat itu karena pada saat penangkapan Kayu Ilegal asal Aru di Surabaya pihak Kapal TEMAS turut diperiksa.

"berdasarkan kejadian itu, lalu Kapal TEMAS keberatan untuk muat. Tetapi sekarang dari pengusaha kayu menggunakan kapal Asia Ship untuk pengiriman, dan itu tergantung perhitungan Pengusaha Kayu. Karena sebenarnya muat dengan kapal Temas itu lebih murah ongkos muatnya dibanding kapal yang lain. Tetapi karena tidak ada piihan lain, maka mereka ambil resiko muat dengan kapal Asia Ship, "terangnya


Dikatakan pengiriman kayu kemarin dengan kapal Asia Ship berjumlah kurang lebih 200 kubik. Kayu-kayu itu sudah ditampung dari bulan April di lokasi Jalan Kampis II Kec. Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dan baru dilakukan pemuatan sejak tanggal 29 September 2019 dan berangkat ke Surabaya pada tanggal 5 oktober 2019.

Dikatakan lokasi penampungan kayu dari UD Sahra Pratama berlokasi di Jalan Cendrawasih depan Bandar Udara Rargwamar Dobo, tetapi karena tidak muat lalu ditampung dijalan kampis dua.

“kayu-kayu ini lokasi penampungannya dijalan cedrawasih depan Bandar Udara Rargwamar Dobo tetapi karena lokasi penampungannya tidak muat lalu kemudian dibuang di belakan jalan Kampis dua Kecamatan Pulau-pulau Aru,” Sebutnya.

M. Siarukin, salah satu tokoh masyarakat Aru, dia menilai Kuat dugaan kayu-kayu yang dikirim dengan Kapal Asia Ship adalah Ilegal. Pasalnya kayu yang ditampung di jalan Kampis dua, adalah kayu jadi yang diskaf dan ditampung pada lokasi penampungan yang dinilai juga tidak layak, kemudian dilegalkan dan dikirim dengan Kapal Asia Ship tanggal 5 Oktober dari Dobo Tujuan Surabaya.

Reporter : Moses K
Editor     : AWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"