Nganjuk, SNN.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya gerak gerik pemuda yang mencurigakanya Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak menuju TKP Senen 09 agustus 2021 Pukul 23:20 Wib benar adanya di dapati di sebuah warung kopi IDR (28) Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk kedapatan Okerbaya jenis Dobel L sebanyak satu botol plastik berisi 1000 (seribu) butir.
Dari hasil introgasi IDR Okerbaya tersebut di dapat dari FJR (29) Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk.setelah di lakukan penagkapan tanpa perlawanan di dapati uang tunai Rp 300.000(tiga ratus ribu rupiah) setelah di lakukan pengembangan Tiem satresnarkoba Kabupaten Nganjuk mengantongi nama Ridwan dari Solo Jawa Tengah yang sudah masuk DPO.
Menurut Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto" tersangka akan kami serahkan ke Unit Idik Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lnjut"
Selanjutnya tersangka di jerat pasal 197 Jo pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Reporter : Nardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar