*Ketua Umum Presidium Poros Nusantara* Urip Haryanto didampingi Istri, Susane Febriyati, SH. MH bersama Masyarakat Akademisi - Tomas/Toda, Kabupaten Garut. |
*Presidium Poros Nusantara Menuju Kerjasama Kelembagaan Dengan BNPT, adalah wujud Ketahanan *SEMESTA* Dalam agenda Pencegahan Teroris Dan Radikalisme Dari Sektor Adat Dan Budaya.
*Berdasarkan* Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 *Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat*
Maka, sudahlah cukup Bagi Pemerintahan Pusat - Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan *Perda Tentang Adat Dan Budaya* dan atau *Mendirikan Lembaga Dewan Adat Dan Kebudayaan Daerah* dan sudah cukup landasan hukum bagi Pemerintahan Desa melahirkan *PERDES Lembaga Adat Dan Budaya* serta *Mendirikan Lembaga Adat Dan Budaya di masing - masing Desa*, sesuai dengan kearifan lokal nya.
*Kemauan politik yang baik* dari Pemerintah Pusat - Daerah Provinsi - Kabupaten/Kota - Desa/Kelurahan, tidak saja menjadi landasan hukum bagi Gerakan Nasionalisme Kebudayaan Dan Adat Istiadat, tetapi juga akan Memperkuat Landasan Sosial bagi Masyarakat Bangsa Indonesia dalam rangka maksud *Berdaulat Dibidang Politik - Berdikari Dibidang Ekonomi dan Berkepribadian Dibidang Budaya* sesuai Cita - Cita *Negara Kesatuan Republik Indonesia* berdasarkan *PANCASILA dan UUD 1945*
Penulis : Urip Haryanto (Presidium Poros Nusantara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar