Nganjuk, SNN.com - Berbekal laporan dari warga masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di sekitaran Baron,Team Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat mendatangi TKP tepatnya di Hotel Sederhana Baron pada Rabu 08/09/2021.
Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Suprianto dalam keterangan pada awak media pada Kamis 09/09/2021 membenarkan "penangkapan skitar pukul 14:30 di Hotel Sederhana Baron mengamankan GTW Pr (25) Desa Dadapan Kecamatan Ngrongot Kabupaten Nganjuk dan di dapati BB 1(satu) plastik berisi serbuk crystal yang di duga Shabu 0,25 gram, 1(satu) pipet kaca, alat bong, 1(satu) grenjeng roko yg di solasi serta bungkus roko, 1(satu) sekop, 1(satu) korek gas, 1(satu) Hp Oppo A38 Putih gold dari keterangan tersangka Barang Haram tersebut pesanan dari Panji alamat Baron masih DPO. "
Selanjutnya masih pengakuan tersangka barang tersebut di dapat dari AW Lk (43) Jln. Sahabat No 08 Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk akhirnya Tiem Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan AW di Pasar Templek Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk di temukan BB sisa Uang penjulan Rp 50.000 dan dari keterangan AW Sabu tersebut di dapat dari BRO (DPO) Purwoasri Kabupaten Kediri yang di dapat dengan cara membeli" ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti kita serahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut dengan tuduhan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Th 2009 tentang narkotika.
Reporter : Sunardi
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar