Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 28 April 2018

Korupsi Raskin, Kades Bulu margi dijebloskan ditahanan


Lamongan, Jumat (27/4/18) sorotnuswantoronews - Trimo Hadi Saputro, Kades Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Terbukti melakukan korupsi dan ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Penahanannya karena Kades Bulumargi tersebut terbukti menggelapkan jatah beras raskin warganya.

Trimo ditahan Kejari Lamongan ke Lapas setelah mendapat pelimpahan penyidik Polres Lamongan, Jumat (27/4/2018) siang ini.

Kades Trimo diperkarakan warganya dari dua dusun, Kepoh dan Kemlagi Desa Bulumargi.
Setahun setengah perjuangan warga dua dusun ini akhirnya bisa menyeret Kepala Desa, Trimo Hadi Saputro ke proses pidana
.
Warga dari dua dusun ini menuntut keadilan karena jatah beras miskin, kini beras sejahtera (Rastra, red) tidak diterimakan kepada warga. Beras itu diduga digelapkan sang kades yang memicu kemarahan warga, sampai akhirnya perkaranya dibawa ke polisi.

Turun dari mobil, Kades Bulumargi Trimo Hadi Saputro digiring petugas Kepolisian dan Kejaksaan dengan sejumlah barang bukti. Kedatangannya ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan petugas kejaksaan.

Kades Trimo yang bertugas sebagai ketua pelaksana distribusi raskin di Desa Bulumargi ini terbukti menyelewengkan beras raskin sebanyak 2,2 ton dari total keseluruhan jatah raskin bulan September dan Oktober 2016 sebesar lebih dari 11 ton.

Usai diperiksa selama 2 jam diruangan Kasipidsus, Kades Trimo akhirnya keluar dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Lamongan.

Dalam keterangannya, Kasipidsus Kejaksaan Lamongan,  Herry Purwanto menegaskan, akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar 17 Juta rupiah.

“Kades Bulumargi, Trimo Hadi Saputro mulai hari ini ditahan karena kasus penggelapan Raskin periode Oktober 2016,” Kata Herry

Akibat perbuatannya,  Kades Trimo terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 8 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Lamanya panyidikan terkait dugaan korupsi itu, karena beda dengan pidana umum. Kasus korupsi ada banyak hal yang harus dijalani penyidik, termasuk harus melibatkan ahli yang berhak memberikan keterangan adanya kerugian.

Dan ada beberapa pihak terkait, termasuk dari pemda yang dimintai keterangan, termasuk keterangan bagaimana mekanisme pembagian beras Raskin.

Reporter : Zaenal Ansori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"