Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 20 April 2018

Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir

Sorotnuswantoronews.com - Nomor kartu prabayar yang didaftarkan secara tidak wajar, dengan mengunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak, akan segera diblokir.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut seluruh operator telekomunikasi seluler akan menon-aktifkan atau memblokir total seluruh layanan voice (telepon), SMS, dan data, bagi nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak sah tersebut.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut”, ujar Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys dalam keterangan tertulis, Jumat (20/4/2018).


ATSI menyebut jika pemblokiran semua kartu yang teregistrasi tidak wajar, akan mulai diberlakukan pada 30 April 2018.

Merza mengimbau masyarakat agar tetap melakukan registrasi kartu prabayar dengan benar, sesuai NIK dan KK miliknya, baik untuk kartu prabayar baru maupun yang telah digunakan.

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru, yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi", imbuhnya.

Jika mendapati hal demikian, masyarakat diminta untuk segera melapor ke operator bersangkutan, melalui call centre (pusat layanan) atau gerai resmi operator.  Selanjutnya, operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi penyimpangan registrasi, di mana 1 NIK digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor. Registrasi yang tidak sah tersebut tak hanya terjadi di satu operator saja, namun hampir di semua operator seluler.

Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para petinggi operator seluler. Mereka sepakat untuk mendukung proses registrasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

ATSI menambahkan, pihaknya juga akan ketat melakukan pengawasan dan pengendalian dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualan kartu seluler. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK, demi menghindari penyalahgunaan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

(KPS/Yax) *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"