Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 30 April 2018

KPK juga tetapkan 3 tersangka lain, selain Bupati Mojokerto

Jakarta, Senin (30/04/18) sorotnuswantoronews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, perkara pertama, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Empat tersangka itu ialah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Zainal Abidin. Adapun dari kalangan swasta, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

"MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam perkara kedua, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. "MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. "Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia.

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhltung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK," kata Laode.

Laode menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu KPK  menggeledah 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang sejak 23-27 April 2018.

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sekitar Rp 4 miliar dan sejumlah dokumen. KPK juga menyita lima jet ski dam enam mobil milik Mustofa. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover dan mobil Daihatsu pikap. "Tambahnya. (Kom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"