Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 18 April 2018

Polres Bojonegoro Bekuk Komplotan Copet Spesialis Handphone, Ini Modusnya

Sorotnuswantoronews.com, Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jatim berhasil membekuk 7 anggota komplotan copet spesialis handphone lintas kota. Mereka diketahui beraksi dalam acara gema Sholawat Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaf di Masjid Albirru Pertiwi Dander, pada Sabtu (14/04) malam lalu.

Sesuai keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, komplotan copet HP tersebut melakukan aksi dengan menyaru sebagai santri penggemar Habib Syekh yang dikenal dengan istilah Syekher Mania. Saat acara sholawat berlangsung mereka melancarkan aksinya menggasak HP sejumlah peserta yang lengah.

“Para tersangka berasal dari luar Bojonegoro, mereka melakukan pencurian secara berkelompok dengan berpura-pura sebagai santri ikut Sholawatan dan mengincar korban yang lengah,” ujar Wahyu, saat jumpa pers, Selasa (17/04) siang.

Wahyu mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya sejumlah korban yang kehilangan barang berupa HP pada acara gema Sholawat di Masjid Al-Birru ketika itu.

Dari banyaknya laporan ke petugas, lanjutnya, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan penyisiran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka dalam 1 mobil di selatan perumahan Bumi Damai Desa/Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang lokasinya tak jauh dari lokasi sholawatan.

“Mereka ditangkap malam itu juga oleh anggota dalam satu mobil. Dari tangan mereka didapati 16 buah Handphone dengan berbagai merk. Ada 7 pelaku yang berhasil kita amankan, masih ada 3 lainnya kita tetapkan sebagai DPO,” terang Wahyu.

Wahyu juga membeberkan inisial para tersangka, antara lain MRSD, perempuan, (32) asal Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF Laki-laki (41) warga Jl. Wr. Supratman Kelurahan Jati Kecamatan Manyangan Kota Probolinggo, M. HMBL (47) Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, ADK (34) asal Jl. Muharto 5B Kecamatan Kedungkadang Kabupaten Malang.

Selanjutnya LTL Perempuan (34) asal Desa Sukolilo Barat Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan, SHR Laki-laki asal Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan SMT laki- laki (48) warga asal Kelurahan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas perwira melati dua yang akan bergeser menduduki jabatan yang sama sebagai Kapolres di Kota Pudak Gresik tersebut.

(TJ/Yax) *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"