Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 13 April 2018

LBH LP-KPK, Segera Adakan MoU Dengan Pengadilan Seluruh Indonesia

Sorotnuswantoronews.com, Pasuruan – Dalam upaya kemampuan paralegal masyarakat umum akan pengetahuan dasar tentang hukum dan undang-undang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menggelar pendidikan dan pelatihan dasar paralegal kemarin selama dua hari (12-13/4/18) yang diadakan di ruang aula Tretes jalan raya Malaban 12 Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar paralegal LBH LP-KPK itu pihak Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Zaibi Susanto, SH., MH menghadirkan nara sumber Moch Geng Wahyudi SH., M,Hum, Kol. (Purn) Mahmud SH, Murjiono SH., M.Pd. One Ardiansyah, SH, dan Ridwan Saleh, SH serta diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai macam kalangan seperti anggota LP-KPK, jurnalis serta masyarakat umum.

Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Zaibi Susanto, SH., MH menjelaskan, paralegal itu didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum. Namun paralegal itu tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. Bahkan, dalam beberapa literatute disebutkan bahwa yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen.

“Mengenai perbedaan advokat dan paralegal, tugas-tugas utama paralegal serta batasan-batasan dalam kewenangan paralegal. Yang jelas berdasarkan pada undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” bebernya.

Ketua LP KPK Heri Susanto mengatakan, jadi sesuai dengan undang-undang No.1 permenkumham tahun 2018 yang mengatur tentang paralegal. Karena Negara ini sangat membutuhkan advokasi warga untuk membantu warga miskin, karena untuk para advokat saat ini sangat terbatas makanya dengan adanya paralegal ini sangat membantu dalam artian masyarakat melek hukum.

“Ini pertama kali diadakan oleh LBH LP-KPK, karena kebetulan ada sembilan koncap pasti nanti ada lanjutan acara seperti ini, namun nanti diadakan di Malang. Bulan depan verifikasi dari kanwil sudah turun.  LP-KPK ini sudah tersebar diseluruh indonesia. Bulan depan di seluruh tanah air kami akan mengadakan MoU dengan Pengadilan untuk  LBH,” ucapnya.

Saya berharap LBH membantu advokasi masyarat miskin, karena di situ yang jelas tidak ada bayaran dari masyarakat miskin. Sedangkan kita bekerja tanpa pamrih namun kita dibayar oleh pemerintah setiap pidana kita mendapatkan dana 5.6 juta,” sambungnya.

Abdul Qhani ketua panitia penyelenggara mengatakan, untuk pembiayaan acara ini dibantu oleh advokat Moch Geng Wahyudi yang berkantor di malang. Walaupun dari peserta dikenakan biaya 100 ribu akan tetapi mendapatkan sertifikat.

“Uni tidak mudah sebetulnya mengadakan acara seperti ini karena peserta hanya dikenakan biaya 100 ribu, yang jelas ini berkelanjutan,” jelasnya.

(BR/Yax) *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"