Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 28 Juli 2019

Terkait Penetapan Tersangka Proyek MCK, Taberima : Sementara Dalam Pemberkasan

Kepulauan Aru, SNN.com - Terkait dengan penetapan dua orang ASN asal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka (TSK) dalam kasus korupsi pengadaan MCK tahun 2015, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru masih dalam tahap pemberkasan. 

Kasi Pidsus Kejari Aru, Siska Taberima saat dikonfirmasi belum lama ini Secara singkat dia mengatakan berkas kedua tersangka sementara dalam pemberkasan.

"Terkait dengan tindak lanjut dengan ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek MCK tahun 2015 kini masih dalam proses pemberkasan berkas,"ungkap Taberima.

Dikatakan, untuk kasus itu belum pada  tahap P21, jika pemberkasan berkas sudah selesai maka tahapan itu siap juga.

Terhadap kasus itu, sebelumnya sejumlah saksi sudah diperiksa diantaranya suplayer, Kelompok Suadaya Masyarakat (KSM), Kepala Desa, pihak penyedia termasuk Penyidik  mendatangi setiap Desa penerima bantuan guna melakukan pengecekan dan memintai keterangan  secara langsung kepada masyarakat.

Untuk diketahui bahwa, pada tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, mengalokasikan anggaran senilai Rp. 2. 964. 886. 672,- ( Dua Miliar, Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler, untuk Pengadaan Konstruksi Jaban sebanyak 21 paket.

Ke-21 paket tersebut disebarkan pada sebanyak tujuh (7) lokasi berbeda diantaranya; pembangunan sarana dan prsarana MCK sepoc tank Komunal, Kelurahan Siwa Lima 5 paket dengan nilai, Rp. 705.848.000,-. Kelurahan Galay Dubu 4 paket dengan nilai Rp. 564.754.000,- Kecamatan Aru Tegah Selatan (Desa Penambulai) 3 paket Rp. 423.565.001,- Kecamatan Aru Tengah Timur (Desa Kobror) juga 3 paket dengan nilai Rp. 423.565.001,- Desa Wangel 2 paket dengan nilai Rp. 282.377.334,- Desa Durjela 2 paket, nilainya Rp. 282.377.334,- dan Desa Wokam juga 2 paket dengan nilai Rp. 282.377.334,-
Kendati nilai proyeknya Rp. 2,9 miliar, namun untuk mengelabui publik dan menghindari beban pajak,  pihak perencanaan Dinas PU lalu mengatasnamakan Kelompok Suawadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Namun fakta lapangan berbeda, memang masyarakat dilibatkan dalam pekerjaan namun ditangani langsung oleh oknum-oknum kontraktor maupun oknum PNS di Dinas PU.

Untuk kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 400 juta lebih, dimana untuk masing-masing MCK terdapat kerugian Negara kisaran 40-50 juta.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"