Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 13 Juli 2019

Mengawal Kasus DAK Afirmasi Rp. 15,594 M, Giliran Banggar DPRD Bakal Dimintai Katerangan

Kepulauan Aru, SNN.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Aru, Provinsi Maluku terus melakukan pengembangan Penyidikan guna mengusut tuntas Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi senilai Rp. 15.594.000.000,(Lima Belas Miliar, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa untuk Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Jika sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Aru telah memeriksa dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi diantaranya, beberapa oknum Aparat Sipil Negara Dinas Perhubungan dan PUPR, para pimpinan OPD yang dianggap mengetahui perjalanan DAK AfIrmasi itu, masing-masing; Dinas Perdagangan dan Perinsdustrian, Dinas Perhubungan, Bappeda, BPKAD, ULP termasuk Badan Anggaran Eksekutif kini giliran Badan Anggaran Legislatif jadi agenda pemeriksaan Penyidik.

lnformasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, Ketua Tim Anggaran Legislatif (DPRD) dalam pekan ini akan dimintai keterangan, karena surat undangan rencananya disampaikan, Selasa (09/07).

Setelah Ketua Banggar Legislatif, para anggota Banggar termasuk anggota DPRD lainnya juga akan dimintai keterangan oleh Penyidik.

Sumber membeberkan, Penyidik Tipikor sudah mengantongi sejumlah bukti mulai dari proses pengusulan, persetujuan di Kemendes RI, dokumen APBD 2018 hingga pembatalan dan pengalihan DAK Afirmasi itu, sehingga kasus ini bakal di usut hingga tuntas termasuk pemanfaatan dana Afirmasi pada proyek pembangunan jaian lingkar pulau Wamar (Desa Durjeia-Papaliseran), namun khusus proyek ini akan jadi bidikan Penyidik di tahap akhir.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 yang sebeIumnya sudah disepakati bersama melalui Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani oleh masing-masing, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Sumarwoto/KepaIa Bagian Perencanaan Umum), Bappenas RI (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan (A.L.O. Tabela), selanjutnya sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu aIokasi Rp. 15.594.000.000, diperioritaskan pada beberapa kegiatan pro rakyat diantatanya, Pembangunan Dermaga Rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru SeIatan (satu unit) dengan pagu Rp. 8.864.300,000, Pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) nilai pagu Rp. 1.400.000.000, Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp. 1.400.000.000, dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau nilai pagu Rp. 1.406.600.600,-pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar nilai pagu Rp.700.000.000, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror nilai pagu Rp.700.000.000,- dan pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam nilai pagu Rp.350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp. 779.700.000.

Khusus untuk Pembangunan Dermaga Rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan kata sumber, telah dilakukan Ielang perencanaan yang dimenangkan oIeh PT BeIa Putra lnterplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kaIa Itu sebesar Rp. 432.250.000,-

lronisnya, dana DAK Rp. 15,594 M itu dalam perjalanan kemudian di alihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru untuk pembangunan proyek jalan lingkar puIau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran) yang dikerjakan oleh PT Berkah Mutiara Selaras dengan nilai penawaran Rp 10. 737. 100. 000, dan sebagai Konsultan Perencanaan adalah CV Simetris.

Pengalihan proyek DAK AfIrmasi itu, didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru yang dialamatkan kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, tertanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal penyampaian perubahan kegiatan DAK Afirmasi bidang transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"