Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 14 Juli 2019

Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri Di Plumpang Tuban Adalah Warga Trucuk Bojonegoro

Tuban, SNN.com - Siapa sebenarnya Pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri ( pasutri )  yang bertempat tinggal di Dusun Tanggungan Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban pada Jumat,( 12/07/2019 ) akhirnya terungkap.

Pelaku  adalah, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro di ketahui bernama Wiji ( 37 ), pelaku di tangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya pada Sabtu, ( 13/07/2019 ), dia sampai tega  menghabisi nyawa Sukamto ( 60 ) dan Sri Endangwati di rumah korban yang mana diantara korban dalam keadaan jarak yang terpisah, sebab Sukamto di temukan di tewas di lorong belakang dan Sri Endangwati di temukan tergeletak di tempat pembuatan kasur.

Dari keterangan yang di himpun Wartawan SNN.com. di lapangan Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan di tangkap melawan.

“ Tersangka kita tangkap hari Sabtu, tak lama usai kejadian, Kita tembak kakinya,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, di Mapolres Tuban, Minggu,( 14/07/2019 ).

Kasat Reskrim menjelaskan, jika pelaku tega menghabisi nyawa pasutri yang juga di kenal sebagai pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, paving blok, benda - benda itu di pukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka.

Pembunuhan tersebut ternyata bermotif pencurian, karena tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga.

“ Motifnya pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang di gunakan untuk membunuh sudah kita amankan, dari hasil pemeriksaan tersangka mencuri sepeda motor, sembilan buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.
Barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku, "ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“ Tersangka kita jerat dengan pencurian pemberatan ( curat ), ancaman hukuman 15 tahun penjara, "tambahnya.

Sebagai Informasi, bahwa pada Jumat ( 12/07/2019 ), sekitar pukul 15.00 WIB, warga di sekitar pasar Plumpang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban di gemparkan oleh penemuan dua sosok mayat suami istri yang bersimbah darah di dalam toko kasurnya.

Hal itu di ketahui saat anak korban menelepon kedua orang tuanya namun tidak ada jawaban, karena penasaran akhirnya sang anak pulang dan mendapati kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dan mendapati barang - barang berharga raib dari tempatnya, mendapati hal tersebut segera di laporkan ke Polsek terdekat.

Dugaan kuat kedua korban di bunuh kurang lebih tiga hari yang lalu karena darah di sekitar jasad korban sudah mengering dan terdapat luka di bagian kepala.

Polsek Plumpang dan Tim INAFIS Polres Tuban mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"