Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 16 Juli 2019

Pembangunan SD Negeri 2 Dobo Terancam Gagal

Kepulauan Aru, SNN.com - Pembangunan SD Negeri 2 Dobo kembali terancam gagal lantaran Kontraktor Adi Bin Hatim, selaku pelaksana pekerjaan urung menyuplai bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan oleh para tukang.

Kepada media ini di lokasi kerja senin kemarin, para tukang mengaku resah dengan sikap acuh sang kontraktor karena bahan bangunan yang diminta berupa semen dan kayu tak kunjung direalisasi sang kontraktor. Akibatnya, mereka bersepakat berhenti bekerja.

“Berulang kali kami datangi Kontraktor Adi Bin Hatim dikediamannya untuk menyampaikan kekurangan-kekurangan bahan yang harus disuplai secepatnya tetapi jawabannya, besok. Ternyata janjinya tak pernah ditepati. Bahan yang kami minta tak kunjung direalisasi sampai saat ini sehingga lebih baik kita berhenti kerja.”kesal mereka.

Lanjut kata mereka, akibat keterlambatan pekerjaan, beberapa hari kemarin Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi maluku telah mendatangi lokasi pembangunan SD Negeri 2 untuk melakukan pemeriksaan.

Saat dimitai keterangan, Kami para tukang jujur mengaku kalau keterlambatan pekerjaan pembangunan SD Negeri 2 lantaran terkendala material yang tidak disuplay oleh sang kontraktor Adi Bin Hatim.

Kami juga membeberkan upah kerja yang menjadi kesepakatan atara Kontraktor Adi Bin Hadi dengan kami para tukang karena pekerjaan sudah hampir 70 persen uang upah kerja baru kami  ambil Rp.47.000.000.

Masalah keuangan ini mengakibatkan para pelayan kami mengundurkan diri.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo yang dianggarkan Tahun 2018 dengan nilai kontrak dua milyar ini awal pekerjaannya bermaslah hukum lantaran sang kontraktor dan oknum terkait memalsukan dokument untuk pencairan anggarannya 7O persen.

Namun pihak CV. Tiga sekawan dengan direktur Lin Desy Novita kapoyos yang diwakilkan kepada Adi Bin Hatim kuta dugaan mendapat dispensasi dari pihak penyidik terhitung tanggal 22 April 2018 kembali melanjutkan pekekerjaan itu.

Padahal, berdasarkan fakta sebelumnya, progres pekerjaan hanya sekitaran 3O persen, namun oleh kontraktor Adi Bin Hatim dan Konsultan Pengawas, CV. J asa Intan Mandiri Jan.G.Warisal diduga memalsukan dokumentasi progres pencairan dana 7O persen pada bulan Desember 2018 sebesar Rp.666.400.000 Tindakan mereka kemudian menyeret sejumlah nama pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru di hadapan penyidik Tipikor Polres Kepulauan Aru.
Sayangnya penyidikan terhenti dan diberikan dispensasi untuk dikerjakan kembali hingga selesai.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"