Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 26 Juli 2019

HPI Melonjak Naik, Laut Arafura Sepi

Kepulauan Aru, SNN.com - Melonjaknya retribusi Harga Patokan lkan (HPI) yang dikeluarkan melalui surat keputusan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, mengakibatkan laut Arafura saat ini berangsur-angsur sepi. Para pengusaha ikan merasa dicekal sehingga memilih pinda ke darah lain.

Selain retribusi HPI yang mencekal, tingginya angka kriminaiitas di wiiayah perairan laut Aru seperti pencurian mesin kapal dan mesin speed boat juga menjadi penyebab kaburnya para pengusaha ikan dari Aru.

“Hal ini berdampak buruk pada perekonomian di Kabupaten Kepuiauan Aru.” Ungkap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolop Bormasa dalam rapat kordinasi pengawasan sumberdaya laut lintas sektoral yang digelar oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (18/7).

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru dalam pembukaan rapat tersebut mengatakan, kenaikan retribusi HPI merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong Pendapatan Asli daerah (PAD) pada sektor perikanan. Dasar hukumnya adalah UU No: 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 1 ayat 64.

Kemudian pasal 9 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang retribusi tempat pelelangan dimana tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% yang terdiri dari, 3% dipungut dari penjualan pemilik ikan, 2% dipungut dari pembeli/pedagang ikan. 

Selanjutnya, dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondisif maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru No : 53 tahun 2018. sebagaimana telah diubah dengan peraturanBupati Kepulauan Aru Nomor 84 Tahun 2017 tentang harga patokan produk hasil perikanan.

Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah halaman 103, dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten kota diberikan kewenangan untuk melaksanakan beberapa urusan di bidang perikanan, dimana salah satu diantaranya adalah pengeIoIahan dan Penye|enggara Tempat Pelelangan (TPI).

“Dari inti pasal diatas maka, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Johan Gonga mengeluarkan keputusan retribusi HPI.”tanggap Gutandjala.

Reporter : Nus Yerusa
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"